Ciamis,Bhayangkarautama.Cm-Operasi yustisi penegakan disiplin menggunakan masker secara rutin gencar dilakukan di wilayah hukum Polres Ciamis Polda Jabar. Operasi ini dilaksanakan diseluruh wilayah hukum Polsek Jajaran Polres Ciamis Polda Jabar.
Salah satunya yang dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Lakbok. Sebanyak 46 personel gabungan menggelar operasi di Jalan Raya Lakbok-Purwadadi, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (1 Oktober 2020).
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Lakbok, Iptu Agus Hartadin, SH., dan melibatkan puluhan personel gabungan. Mereka terdiri dari 6 personel Polsek Lakbok Polres Ciamis Polda Jabar, 6 personel TNI, 3 anggota ASN Kasi Trantib Kecamatan Lakbok, 1 anggota Banser, dan 30 anggota Ormas Pemuda Pancasila Lakbok.
Kapolsek Lakbok, Iptu Agus Hartadin, SH., mengatakan, operasi ini dilaksanakan seiring pengetatan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di wilayah hukum Polsek Lakbok dalam situasi pandemi Covid-19. Dimana ini untuk menegakan disiplin warga dalam hal penggunaan masker sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020.
“Semoga dengan kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran warga masyarakat betapa pentingnya menggunakan masker dan penerapan protokol kesehatan 3M lainnya, seperti menjaga jarak dan mencuci tangan. Dengan disiplin mulai dari diri sendiri, kita semua turut serta membantu pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya.
Kapolsek menambahkan, kepada pelanggar protokol kesehatan khususnya tidak menggunakan masker akan diberikan penindakan langsung. Beragam penindakan langsung akan dijatuhkan kepada pelanggar protokol kesehatan mulai dari teguran lisan hingga sanksi dan denda.
“Hari ini kami menindak belasan warga pelanggar protokol kesehatan. Mereka diberi sanksi yang beragam, diantaranya 14 orang dengan teguran lisan dan 3 orang diberi sanksi sosial. Kami juga membagi-bagikan masker gratis kepada warga disekitar lokasi operasi,” tuturnya.
Jurnalis
Muhamad Rifa’i