Bhayangkarautama. Com
Ciamis - Jajaran personel Kepolisian Resor Ciamis Polda Jabar terus berupaya memberikan pemahamanan kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Kali ini Jajaran personel Satuan Reserse Kriminal Polsek Cipaku melakukan sosialisasi dan edukasi penerapan protokol kesehatan yang 3 M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Sosialisasi dan edukasi tersebut dilaksanakan dalam operasi yustisi penegakan disiplin penggunaan masker di Depan Polsek Cipaku dan Jati Sewu, Desa Jalatrang, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (12 Oktober 2020).
Kapolsek Cipaku, Iptu Sumaryadi B. Kresna R mengatakan, pihaknya akan selalu rutin melakukan kegiatan seperti ini di disejumlah titik keramaian di Wilayah Hukum Polres Ciamis. Ini sebagai wujud kepedulian Polri dalam hal ini Polsek Cipaku Polres Ciamis Polda Jabar kepada masyarakat dalam pencegahan Covid-19.
“Semoga sosialisasi dan edukasi ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat agar selalu memakai masker dan tetap mengingat 3M, ini kami lakukan sebagai bentuk rasa sayang kami terhadap masyarakat Kabupaten Ciamis,” katanya.
Selain sosialisasi dan edukasi, kata Kapolsek, personel yang bertugas juga melakukan penindakan langsung terhadap warga yang tidak menggunakan masker. Penindakan ini dilakukan dalam rangka operasi yustisi penegakan disiplin penggunaan masker, seiring pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di wilayah hukum Polsek Cipaku.
“Operasi yustisi kami digelar untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat menggunakan masker ditengah situasi pandemi Covid-19. Penggunaan masker salah satu cara yang efektif dan efisien mencegah penyebaran virus corona, sehingga kita semua terhindar dari paparan virus corona,” tandasnya.
Adapun personel yang diterjunkan dalam kegiatan tersebut sebanyak 4 anggota Polsek Cipaku. Ketiga personel tersebut yakni Ipda Iri Sahri, Aiptu Suharso, Bripka Nara Kusnara dan Brigadir Yusup Supriyadi.
Jurnalis
Muhamad Rifa’i