Bhayangkarautama.Com
Pangandaran - Petugas gabungan penindak pelanggar protokol kesehatan Kabupaten Pangandaran terus bergerak melakukan operasi yustisi. Kali ini operasi dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Pangandaran Polres Ciamis Polda Jabar, tepatnya di sekitar Bunderan Marlin Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Kamis (15 Oktober 2020).
Operasi kali ini melibatkan puluhan personel gabungan TNI-Polri dan instansi Pemerintah terkait. Mereka terdiri dari 16 personel TNI, 20 personel Polres Ciamis Polda Jabar, 31 personel Sat Pol PP Kabupaten Pangandaran, dan 10 personel Dishub Kabupaten Pangandaran.
Ditemui terpisah saat ditanya mengenai operasi yustisi kali ini, Kapolsek Pangandaran selaku pimpinan di wilayah hukum Polsek Pangandaran, Kompol Suyadi, SH., M.M., mengatakan, kegiatan seperti ini akan sering dan rutin dilaksanakan guna mendisiplinkan warga untuk menerapkan protokol kesehatan. Sebab dengan disiplin protokol kesehatan turut serta membantu pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Semoga dengan dilaksanakan operasi yustisi dapat menumbuhkan kesadaran dari masing-masing individu untuk selalu mempedomani protokol kesehatan disegala bentuk kegiatan maupun aktifitas. Sehingga kita bersama-sama dapat menekan dan memutus rantai penyebaran Covid-19,” ucap Kapolsek Pangandaran, Kompol Suyadi.
“Cegah Covid-19, ingat selalu protokol kesehatan yang sederhana yakni 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta tidak berkerumun,” tambahnya.
Kompol Suyadi mengungkapkan, dalam operasi kali ini pihaknya masih saja menemukan warga yang melanggar protokol kesehatan. Puluhan pelanggar diberikan tindakan langsung mulai dari teguran hingga sanksi fisik.
“Hasil dari operasi hari ini, sebanyak 64 pelanggar protokol kesehatan kami tindak langsung. Beragam tindakan kami berikan, 10 orang diberikan tindakan teguran lisan, 27 teguran tertulis, 10 sanksi sosial mengucapkan Pancasila dan 17 warga diberikan sanksi fisik berupa push up,” ungkapnya.
Jurnalis
Muhamad Rifa’i