Bhayangkarautama. Com
Ciamis - Jajaran Personel Polsek Cikoneng Polres Ciamis Polda Jabar kembali menggelar menggelar operasi yustisi penegakan disiplin menggunakan masker di wilayah hukum Polsek Cikoneng. Kali, sebanyak 14 personel gabungan melakukan razia pelanggar protokol kesehatan di sekitar Pasar Sindangkasih, Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (23 Oktober 2020).
Operasi yustisi kali ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikoneng, Kompol Widarjo. Dan melibatkan 7 personel Polsek Cikoneng, 5 anggota Koramil 1302/Cikoneng, serta 2 petugas kesehatan Puskesman Kecamatan Cikoneng.
Kapolsek Cikoneng, Kompol Widarjo mengatakan, operasi ini dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dimana sasarannya yakni warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker.
“Semoga dengan operasi yustisi ini masyarakat dapat sadar dan patuh untuk selalu mempedomani protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari ditengah situasi pandemi Covid-19. Guna membantu pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan, petugas dilapangan juga menyampaikan himbauan dan edukasi terkait protokol kesehatan. Dengan cara yang sederhana dan mudah dipaham serta dimengeri oleh warga yakni ingat selalu 3M.
“Mari sama-sama kita selalau menerapkan 3M dikehidupan sehari-hari. Memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta tidak berkerumun,” tandasnya.
Sebagai informasi, operasi kali ini, petugas menindak 10 orang pelanggar protokol kesehatan. Mereka diberikan teguran lisan oleh petugas. Selain otu petugas juga membagikan masker kepada warga disekitar Pasar Sindangkasih.
Jurnalis
Muhamad Rifa’i