Bhayangkarautama. Com
Ciamis - Upaya preventif Polri untuk mencegah dan melindungi warga dari penyebaran Covid-19, rupanya terus dilakukan. Kali ini jajaran Polsek Rancah Polres Ciamis Polda Jabar melaksanakan edukasi di Jalan Raya Rancah-Rajadesa depan Kantor Desa Rancah, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis Jawa Barat, Senin (26 Oktober 2020).
Kapolsek Rancah, AKP Alan Dahlan, SH., mengatakan, Polsek Rancah Polres Ciamis Polda Jabar terus gencar memberikan edukasi masyarakat untuk selalu mempedomani protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Dengan cara yang sederhana yakni selalu mengingat 3M dan 1T.
“Tidak bosan-bosannya kami menyampaikan sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19, dengan cara sederhana yakni protokol kesehatan yang 3M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta tidak berkerumun. Itu semua sebagai upaya kita bersama memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata AKP Alan Dahlan.
Tidak hanya sosialisasi 3M, kata AKP Alan Dahlan, petugas gabungan juga melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin menggunakan masker sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020. Ini dilakukan seiring pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) yang kembali diterapkan di Wilayah Hukum Polsek Rancah.
“Operasi yustisi ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran terhadap masyarakat betapa pentingnya mempedomani protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Ini sebagai bentuk tegas pemerintah terhadap pelanggar protokol kesehatan, dimana mereka yang melanggar akan diberikan tindakan langsung berupa teguran lisan, sanksi hingga denda,” pungkasnya.
Selain memberikan teguran dan sanksi, Kapolsek menambahkan, petugas gabungan juga membagikan masker kepada warga. “Sebab penggunaan masker merupakan salah satu cara paling efektif dan efisien agar terhindar dari paparan Covid-19,” katanya.
Jurnalis
Muhamad Rifa’i