Anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad mendesak Kementerian Agama untuk mengembalikan 100 persen Dana Jamaah Calon Haji (CJH) Indonesia 2020. Bukan 95 persen seperti pernyataan Kepala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu.
Saya minta, dana haji harus dipastikan untuk dikembalikan manfaatnya untuk calon jamaah haji 100 persen. Jangan sampai jadi bancakan atas nama operasional. – Achmad, Anggota Komisi VIII DPR RI -
Jakarta | “Ini dana umat, jangan main-main, harus dikembalikan 100 persen. Tidak boleh disunat menjadi 95 persen,” kata Achmad, di Jakarta, Jumat (05/06/2020).
Menurut Achmad, tidak ada dasar alasan bagi BPKH untuk melakukan potongan sebesar 5 persen untuk biaya operasional. Karena selama ini BPKH sudah mendapatkan fasilitas gaji dan tunjangan lain yang diberikan negara.
“Saya minta, dana haji harus dipastikan untuk dikembalikan manfaatnya untuk calon jamaah haji 100 persen. Jangan sampai jadi bancakan atas nama operasional,” tegasnya.
Atas polemik yang terjadi belakangan ini terkait pembatalan Haji 2020, Politisi Partai Demokat itu meminta Menag belajar banyak dan lebih memahami regulasi, pelaksanaan haji dan umrah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Di situ jelas disebutkan mitra kerja dalam hal ini DPR, Komisi VIII. Menyangkut dengan pembatalan keberangkatan calon jemaah haji Indonesia 2020, itu harus dibicarakan dulu. Soalnya beberapa kali kita rapat, beberapa kali kita mendesak kepastian itu (pemberangkatan CJH), Menteri Agama mengulur terus, dan kita selalu menunggu. Kemudian tiba-tiba diputuskan sepihak saja,” kata dia.
Sebelumnya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana pengelolaan dari jemaah haji tetap menggunakan prinsip dan kaidah syariah. Jemaah juga dipastikan mendapat nilai manfaat 95 persen dari yang dihasilkan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji, Anggito Abimanyu menyebut dari nilai manfaat yang dihasilkan, 95 persen di antaranya dikembalikan kepada jemaah haji.
“Tidak ada yang dimanfaatkan di luar jemaah haji. Kami sebagai amil (pengelola) diperbolehkan menggunakan 5 persen dari dana manfaat, tapi hanya kami manfaatkan 3 persen,” katanya melalui webinar, Jumat (05/06/2020). * (Edyson)