Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap SF (44) yang diduga sebagai agen penjual atau penyalur dua warga negara Indonesia (WNI) yang kabur dengan cara terjun ke laut dari Kapal ber bendera China, Lu Qing Yuanyu 901. Karena kerap menerima siksaan selama bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal itu.
Iya benar, ditangkap. Dia agen penyalur, pelaku ini melakukan dugaan TPPO dengan cara melakukan perekrutan dan pengiriman WNI dengan iming-iming penipuan gaji yang besar serta dieksploitasi untuk melakukan pekerjaan kasar. - Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo -
Jakarta | SF ditangkap Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri bekerjasama dengan Polda Kepri dan Polda Metro Jaya di Cileungsi, Bogor, Kamis (11/06/2020) dini hari tadi.
“Iya benar, ditangkap. Dia agen penyalur, pelaku ini melakukan dugaan TPPO dengan cara melakukan perekrutan dan pengiriman WNI dengan iming-iming penipuan gaji yang besar serta dieksploitasi untuk melakukan pekerjaan kasar,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo, Kamis (11/06/2020) di Jakarta.
Diberitakan sebelumnya pada Sabtu 6 Juni 2020, ditemukan dua orang WNI berinisial AJ (30) dan R (22) yang bekerja sebagai ABK di Kapal berbendera CINA Lu Qing Yuanyu 901, di perairan laut Selat Malaka. Mereka melarikan diri dari kapal China tersebut karena tidak tahan akan penyiksaan yang dialami. (Edyson)