Beranda Hukum Ahli Forensik Sebut 4 Laskar FPI Tewas Ditembak 11 Kali Di Dalam...

Ahli Forensik Sebut 4 Laskar FPI Tewas Ditembak 11 Kali Di Dalam Mobil

23
0
Foto ilustrasi anggota laskar FPI

Jakarta

Sebanyak empat dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020 lalu, ditembak hingga 11 kali dalam mobil saat hendak dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diamankan.

Hal itu disampaikan tim ahli uji balistik forensik dari Mabes Polri, Arif Sumirat selaku saksi dalam sidang lanjutan kasus Insiden KM 50 dengan dua terdakwa, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).

Jumlah 11 tembakan itu didapat berdasarkan hasil simulasi dan pemeriksaan barang bukti, berupa selongsong, lubang bekas tembakan, hingga serpihan peluru baik pada mobil maupun pada jasad keempat korban.

Hasilnya, sebanyak 11 tembakan mengenai keempat korban hingga tembus badan. Namun, dua peluru di antaranya baru ditemukan belakangan di bumper belakang mobil.

“Lubang tembakan yang ada di senjata tersebut kita identifikasi, temukan ada 11 lubang tembak masuk [ke badan]. Kemudian ada lubang tembak keluar 9, yang 2 dia tertinggal di bemper mobil tersebut,” ucap Arif menjawab pertanyaan Jaksa.

Jaksa kemudian bertanya kepada saksi terkait 11 sumber tembakan tersebut. Arif menjawab, arah tembakan berasal dari kursi depan samping supir dan kursi bagian tengah.

Dua kursi itu masing-masing diduduki dua terdakwa, atas nama Ipda Elwira Priadi dan Briptu Fikri Ramadhan. Elwira telah meninggal dunia karena kecelakaan kendaraan.

“Kalau dilihat di layar tersebut bahwa nomor 1, 2, 6, 7, 10, 11 berasal dari sudut yang sama, yaitu dari posisi kiri depan. Kemudian untuk lubang tembak masuk dan keluar nomor 2, 4, 5, 8, 9, berasal dari posisi penumpang tengah sebelah kiri,” ucap Arif sambil menunjuk gambar simulasi arah tembakan yang ditampilkan dalam sidang.

Arif juga mengungkap, 11 peluru yang dimuntahkan dalam mobil, berasal dari dua senjata yang dibawa tiga terdakwa. Dua senjata tersebut masing-masing jenis CZ dan SIG Sauer pabrikan Cekoslowakia dan Jerman.

Dalam dakwaan, insiden penembakan dalam mobil kepada empat anak buah Rizieq Shihab itu terjadi saat polisi hendak membawa mereka ke Polda Metro Jaya, setelah aksi kejar-kejaran dari wilayah Karawang Jawa Barat hingga memasuki ruas Tol Jakarta-Cikampek pada malam dini hari awal Oktober 2020 silam.

Sebelum penembakan kepada empat laskar, dua laskar disebut telah tewas sebelumnya saat aksi saling senggol dan kejar-kejaran. Polisi kemudian memberhentikan keempat laskar di Km 50 untuk diamankan.

Sempat berhasil diamankan dalam mobil MPV Xenia milik polisi, salah satu laskar disebut sempat memberi perlawanan dengan mencoba merampas senjata api milik aparat. Dalam insiden itulah keempat laskar kemudian ditembak dalam mobil hingga tewas.

Dalam insiden itu, kini dua perwira polisi, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Keduanya didakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here