oleh : Dr Anang Iskandar
Pengamat dan Penggiat Anti Penyalahgunaan Narkotika
Secara teori hukum pidana, “Dekriminalisasi Penyalah Guna Narkotika” dalam UU narkotika di Indonesia menjadi tugas, wewenang dan kewajiban penegak hukum, khususnya hakim untuk menjatuhkan sanksi rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika dan pecandu.
Pelaksanaannya tanpa pikir panjang penyalah guna dan pecandu ditangkap, diproses dan dijatuhi sanksi penjara persis seperti pengedar, padahal sanksi bagi penyalah guna narkotika diseluruh dunia termasuk di indonesia telah ditentukan berupa rehabilitasi.
Adalah Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta protokol yang merubahnya, sebagai sumber hukum global yang mendekriminalisasikan penyalah guna narkotika dan pecandu.
Artinya konvensi tersebut melarang penggunaan narkotika diseluruh dunia sesuai yuridiksi masing masing negara, apabila perbuatan telah dilakukan maka sanksinya diberikan alternatif berupa rehabilitasi menyangkut mengenai pendidikan, perawatan, dan reintegrasi sosial. Sehingga bentuk sanksi bagi penyalah guna secara universal adalah rehabilitasi.
Pada tahun 1976 Indonesia mengadopsi Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta protokol yang merubahnya tersebut dan disahkan menjadi UU no 8 tahun 1976 yang sampai sekarang berlaku dan menjadi rujukan dasar UU Narkotika di Indonesia
UU no 8 tersebut menjadi rujukan dasarnya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang berlaku saat ini, dimana rehabilitasi sebagai proses medis untuk menyembuhkan sakit ketergantungan narkotika, dinyatakan sebagai bentuk sanksi, bahwa masa menjalani rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman (pasal 103/2).
Kewenangan menjatuhkan bentuk hukuman rehabilitasi diberikan kepada hakim yang mengadili perkara penyalah guna narkotika.
Dalam teori pidana, penyalah guna diancam dengan pidana namun sanksinya keluar dari sanksi hukum pidana berupa rehabilitasi, masa menjalani rehabilitasi diperhitungkan sama dengan masa menjalani hukuman pidana disebut dekriminalisasi penyalah guna narkotika.
Difinisikan “dekriminalisasi penyalah guna narkotika” itu seperti apa ?
Difinisi dekriminalisasi penyalah guna narkotika didunia, untuk pertama kali dikenalkan pada tahun 2005 oleh European Monitoring Centre for Drugs and Drug Addiction, dengan mengeluarkan definisi penyalah guna narkotika sebagai berikut: “dekriminalisation of drug possesion or use as removel of sanction under criminal law, with optional use of administrative sanctions, such as the aplication of civil fines or courd ordered therapeutic responses”.
Di Indonesia, pada tahun 2014 saya mengkaji konstruksi UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kesimpulan bahwa UU narkotika kita juga mendekriminalisasi penyalah guna narkotika, kemudian saya mendifinisikan dekriminalisasi penyalah guna narkotika sebagai berikut :
Dekriminalisasi penyalah guna narkotika adalah perbuatan menyalahgunakan narkotika merupakan melanggar hukum pidana apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran tersebut diberikan sanksi berupa rehabilitasi (Anang Iskandar 2014).
Artinya kepemilikan narkotika baik membawa, memiliki maupun menguasai narkotika untuk digunakan sendiri, jumlah narkotikanya terbatas, untuk pemakaian sehari pakai, dilarang secara pidana, apabila diproses hukum, penjatuhan sanksinya tidak lagi sanksi pidana, melainkan sanksi rehabilitasi.
Dekriminalisasi penyalah guna narkotika dalam UU no 35 tahun 2009 dikonstruksi dalam sistem penegakan hukum berikut:
Pertama, Dinyatakan dalam tujuan UU bahwa negara menjamin penyalah guna mendapatkan pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial (pasal 4d).
Kedua, Penyalah guna diancam dengan sanksi pidana (pasal 127/1). Penyalah guna kalau dimintakan visum atau dilakukan assesmen menjadi korban penyalahgunaan narkotika atau pecandu atau penyalah guna merangkap pecandu.
Ketiga, Penyalah guna tidak memenuhi syarat dilakukan penahanan (pasal 21 KUHAP)
Keempat, Penegak hukum diberi kewenangan oleh turunan UU narkotika untuk menempatkan kedalam lembaga rehabilitasi selama proses penegakan hukum (pasal 13 Peraturan Pemerintah no 25 tahun 2011 tentang wajib lapor pecandu).
Kelima, Hakim dalam memeriksa perkata penyalahgunaan narkotika wajib memperhatikan pasal 54, 55 dan pasal 103.
Keenam, Kalau kondisi terdakwa sebagai korban penyalahgunaan narkotika dan pecandu secara yuridis wajib menjalani rehabilitasi (pasal 54).
Ketujuh, Kalau kondisi terdakwa telah mendapatkan perawatan melalui wajib lapor maka terdakwanya tidak dapat dituntut secara pidana, (pasal 55).
Kedelapan, Hakim diberi kewenangan besar “dapat” menjatuhkan sanksi rehabilitasi terhadap terdakwa penyalah guna narkotika baik terbukti bersalah maupun tidak terbukti bersalah (pasal 103/1)
Kesembilan, Masa menjalani rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
Artinya rehabilitasi sebagai bentuk sanksi bagi penyalah guna yang diperhitungkan sama dengan sanksi pidana.
Teorinya ada ngak ? Rasional atau tidak kalau UU narkotika kita mendekriminalisasi penyalah guna narkotika ?
Itulah pertanyaan para ahli hukum pidana yang kerap kali ditanyakan kepada saya, ketika saya menyampaikan materi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalah gunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)
Penyalah guna dijatuhi sanksi berupa rehabilitasi itu sangat rasional dan tersistem dalam UU Narkotika kita bahkan menjadi tujuan dibuatnya UU Narkotika karena penyalah guna adalah penderita sakit adiksi ketergantungan narkotika dan gangguan mental kejiwaan.
Dekriminalisasi penyalah guna di Indonesia, tidak diimplenentasikan dalam sistem penegakan hukum, mengakibatkan penegakan hukum terhadap penyalah guna narkotika dimanfaatkan oleh oknum untuk bargaining dengan ancaman dikenakan sanksi penjara.
Kalau cocok bargainingnya akan mendapatkan penyelesaian secara adat, kalau tidak cocok bargainingnya diproses secara pidana dan dijatuhi hukuman penjara.
Dampaknya sistem penegakan hukum menghasilkan virus residivisme penyalahgunaan narkotika yang mewabah keseluruh pelosok tanah air, terjadinya over kapasitas dilapas dan menghasilkan generasi tidak sehat alias sakit.
Serta meningkatnya jumlah penyalah guna narkotika yang menjadi penyebab maraknya peredaran gelap narkotika di Indonesia.