oleh : Dr Anang Iskandar
Pengamat dan Penggiat Anti Penyalahgunaan Narkotika
Pingin tahu apa akibatnya kalau penyalah guna narkotika dipenjara ?
Salah satu contoh adalah terjadi keributan tahanan yang berujung pembakaran lapas kabanjahe oleh warga binaannya, Rabu (12/2/2020)
Lapas dirusak atau dibakar tersebut adalah akibat logis dari keputusan hakim yang menghukum penjara para penyalah guna narkotika.
Penyalah guna secara yuridis, tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya karena sakit adiksi ketergantungan narkotika dan gangguan mental kejiwaan.
Itu sebabnya UU menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi dan bila penyalah guna dinyatakan oleh ahli dalam keadaan kecanduan (pecandu) secara yuridis pecandu tersebut wajib menjalani rehabilitasi.
Lapas Kabanjahe dirusak dan dibakar akibat perilaku warga binaan yang sebagian besar penyandang sakit adiksi ketergantungan narkotika dan gangguan mental kejiwaan.
Setiap tahun terjadi kerusuhan, kebakaran atau pembakaran lapas karena dipicu oleh perilaku warga binaannya sendiri, karena tidak mendapatkan layanan rehabilitasi, mereka pada saatnya akan sakau, perilakunya berubah menjadi beringas diluar kendali kalau tidak mendapat pasokan narkotika didalam lapas.
Pasokan itu tergantung pada aparat lapas, bila pasokan dalam lapas terganggu oleh aparat yang melakukan tugas dalam bentuk razia atau penggeledahan narkotika, mereka menjadi sakau dan beringas.
Itu sebabnya setiap terjadi kerusuhan atau kebakaran didalam lapas selalu didahului oleh razia atau penggeledahan oleh aparat lapas atau penangkapan oleh penyidik.
Kok begitu ?
Ya, pasokan narkotikanya terganggu mereka menjadi sakau, mereka mudah beringas bersama sama, karena penghuni lapas 70 % adalah tersangkut perkara narkotika.
Sakau bareng dilapas, juga sering terjadi kalau petugasnya ketat dalam mengawasi agar narkotika tidak dapat masuk kedalam lapas.
Bagaimana caranya agar Lapas tidak gantian dibakar warga binaan sendiri ?
Stop penyalah guna narkotika, masuk lapas.
Hakim pengadilan negeri jangan lagi menghukum penyalah guna dengan hukuman penjara, hukum lah mereka dengan hukuman menjalani rehabilitasi.
Toh, hukuman rehabilitasi sama dengan hukuman penjara dimana masa menjalani rehabilitasi dihitung sama dengan menjalani hukuman (103/2)
Menghukum terdakwa penyalah guna untuk menjalani rehabilitasi itu termasuk lingkup tugas dan kewenangan hakim tertera didalam UU narkotika yang bersifat khusus.
Jangan gara gara penyalah guna didakwa sebagai pengedar, hakim serta merta memenuhi dakwaan jaksa dan menjatuhkan hukuman penjara.
Lantas, mengabaikan tujuan UU narkotika yaitu menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi dan melupakan tugas, kewajiban dan kewenangannya “dapat” memutuskan atau menetapkan terdakwa menjalani rehabilitasi.
Hukuman menjalani rehabilitasi bagi penyalah guna, memenuhi kepastian hukum dan rasa keadilan serta mendukung penanggulangan masalah narkotika dunia.