Blora, Jateng
Seorang pengunjung kafe bernama Rambang Ruhaji ditangkap oleh polisi karena melakukan penganiayaan.
Parahnya, pria asal Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur tersebut memukuli anggota polisi yang sedang menyelidiki sebuah kasus tindak pidana di sebuah kafe wilayah Cepu, pada Kamis (25/8/2022).
Kapolsek Cepu Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agus Budiyana mengungkapkan, kronologi pemukulan tersebut bermula saat anggota polisi bernama Ahmad Udin sedang melaksanakan penyelidikan terhadap kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor).
Sebab, terdapat informasi penadah curanmor ada di lokasi tersebut dan sering mendatangi lokasi tersebut.
Sekitar pukul 22.15 WIB, datanglah pelaku yang diduga terpengaruh konsumsi miras, memukul korban pada pipi sebelah kanan, dahi dan bibirnya sampai mengeluarkan darah dan setelah dilakukan visum giginya juga goyang.
“Setelah melakukan hal tersebut, pelaku meninggalkan tempat kejadian,” kata Agus, saat ungkap kasus di Mapolres Blora, Senin (29/8/2022).
Ahmad Udin kemudian melaporkan peristiwa penganiyaan yang dialaminya ke Polsek Cepu untuk dilakukan penyelidikan.
“Tak lebih dari 24 jam, akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP ancaman hukuman selama 2 tahun 8 bulan,” ujar dia.
Kepada penyidik, tersangka mengaku salah sasaran saat memukuli anggota polisi tersebut.
Pasalnya, tersangka mengaku pernah mengalami pengeroyokan dan pelakunya mirip dengan korban. Untuk itulah saat ia melihat korban langsung memukulnya.
“Tanpa berpikir panjang ia melakukan pemukulan terhadap korban. Intinya karena salah sasaran. Dan tersangka ini ternyata juga seorang residivis yang pernah melakukan tindak pidana serupa di wilayah Bojonegoro,” jelas dia. (Sujono)