Meningkatnya lalu lintas kendaraan komersial seperti truk, kontainer, dan bus, di masa new normal masih diliputi oleh kekhawatiran tingginya risiko kecelakaan.
“Seharusnya pemerintah dan aparat kepolisian berkerjasama dengan Dishub turun kelapangan terus coba di cek surat izin trayek angkutannya,” - Arief,Warga -
Purwakarta, Jabar |BU| Berdasarkan data Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aprtindo), sekitar 60 persen hingga 70 persen kecelakaan truk disebabkan oleh human error, antara lain manajemen waktu berkendara yang kurang baik, perilaku pengemudi, dan keterampilan pengemudi.
Selain itu faktor lainnya adalah kondisi kendaraan termasuk kondisi ban, serta faktor eksternal, seperti kondisi geometrik jalan yang kurang memadai dan muatan yang berlebihan.
Seperti yang terpantau oleh awak media BU, puluhan truk pengangkut tanah merah setiap harinya melintas dari arah Cempaka menuju Tol Sadang Purwakarta, dan terlihat jelas posisi salah satu tali pengikat terpal yang digunakan untuk menutup tanah merah tersebut terlepas, Rabu (22/07/2020).
Dikhawatirkan hal tersebut bisa membahayakan pengguna jalan raya dan menyebabkan terjadinya kecelakaan, khususnya pengendara roda dua. Dikarenakan, tanah merah tersebut tersebar bagaikan debu yang tertiup angin.
Seperti yang tertuang dalam UU no. 22 Tahun 2009 pasal 310 ayat (2),(3) dan (4) tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ).
Salah seorang warga, Arief, tukang ojek disekitaran Sadang mengatakan “sangat berbahaya sekali, kalau sampai ada korban,” ucapnya.
Dia juga menambahkan, “Seharusnya pemerintah dan aparat kepolisian berkerjasama dengan Dishub turun kelapangan terus coba di cek surat izin trayek angkutannya,” tutup nya.
Hingga berita ini sampai ke meja redaksi, pihak dari armada angkutan Duta belum dapat di konfirmasi. (Dodi Sp)