Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 14 anak buah kapal (ABK) Long Xing 629, berbendera China. Ketiga tersangka berasal dari tiga perusahaan, yakni PT APJ, PT LPB, dan PT SMG.
Tersangka tindak pidana perdagangan orang dengan tujuan eksploitasi. Dengan modus menjanjikan gaji sebagai ABK, penempatan kerja dan waktu kerja tidak sesuai. - Brigjen Pol Ferdy Sambo, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri -
Jakarta | “Untuk tersangka inisialnya W dari PT APJ, F dari PT LPB, dan J dari PT SMG,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, dalam konferensi pers via daring kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (20/05/2020).
Ferdy menjelaskan, PT APJ berkantor di Bekasi, Jawa Barat. Sementara PT LPB berlokasi di Tegal dan PT SMG berkantor di Pemalang, Jawa Tengah (Jateng). Ferdy belum menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam tindak kejahatan ini.
Penetapan tiga tersangka, sambung Ferdy, dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara. Ferdy menyebut motif kejahatan TPPO yang dilakukan ketiga tersangka adalah mengeksploitasi para korban. Dengan modus ketiga tersangka memperdagangkan 14 sebagai Anak Buah Kapal (ABK,red) dengan iming-iming gaji. Pada kenyataannya, gaji, penempatan kerja, dan waktu kerja tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
“Disimpulkan menjadi tersangka tindak pidana perdagangan orang dengan tujuan eksploitasi. Dengan modus menjanjikan gaji sebagai ABK, penempatan kerja dan waktu kerja tidak sesuai,” terang Ferdy.
Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan serangkaian pemeriksaan sejak 14 ABK Long Xing 629 tiba di Tanah Air. Penyidik sejauh ini telah memeriksa para ABK hingga perusahaan yang menjadi penyalur 14 ABK.
“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak Imigrasi yang menerbitkan paspor, Syahbandar yang mengeluarkan seaman book, 14 ABK WNI dan perusahaan-perusahaan, ditemukan 4 alat bukti terkait unsur TPPO,” jelasnya. (edyson)