Beranda Hukum Batal Ditahan Di Rutan KPK, Jaksa Akhirnya Menahan Alex Noerdin Di Rutan...

Batal Ditahan Di Rutan KPK, Jaksa Akhirnya Menahan Alex Noerdin Di Rutan Kejagung

45
0

Jakarta

Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, batal ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK. Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Supardi, mengatakan, pembatalan dilakukan karena rutan penuh.

“Enggak jadi di Rutan KPK, kami sudah bawa ke sana, tiba-tiba berubah katanya penuh, akhirnya kami bawa ke sini (Rutan Kejaksaan Agung),” kata Supardi dikutip dari ANTARA, Sabtu (18/9/2021).

Alex, yang merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024, menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.

Supardi mengatakan, Alex ditahan bersama tersangka lainnya, Muddai Mandang yang merupakan Direktur PT. Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Gas Sumsel. Keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Supardi mengatakan, meski di rutan yang sama, Alex dan Muddai tidak satu sel. Alex dan Muddai ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 16 September sampai dengan 5 Oktober 2021.

“Saya nggak mau banyak berdinamika, ya sudahlah dibawa ke Rutan Kejagung. Yang pasti mereka berdua berbeda sel, tidak disatukan,” ucapnya.

Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan Alex dan Muddai sebagai tersangka. “Pemeriksaan pastinya dilakukan di Gedung Bundar,” ujarnya.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Alex bermula dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil, dengan Pemprov Sumsel. Pada 2010 silam, PDPDE ditunjuk oleh negara (BP Migas) sebagai pihak pembeli gas.

Hal ini dimaksudkan agar Sumsel bisa mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan gas. Namun pada praktiknya, PDPDE dinilai melanggar aturan.

Mereka berdalih PDPDE belum memiliki pengalaman teknis dan dana untuk membentuk perusahaan baru yang fokus pada pembelian gas.

Akhirnya, PDPDE mengajak pihak swasta DKLN menggarap pembelian gas melalui perusahaan PT PDPDE Gas. Namun, DKLN menerima saham 85 persen, sedangkan PDPDE Gas hanya 15 persen, tidak sesuai dengan tujuan awalnya.

Kejagung mengungkapkan, menurut perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai 30,194 juta dolar AS.

Nominal itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019. Adapun, kerugian lain sebesar 63.750 dolar AS dan Rp2,13 miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Atas perbuatannya, Alex dan Muddai dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 dan Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here