Bea Cukai Kepri mengamankan Tug Boat (TB) Pioneer Conqueror berbendera Singapura dan KM Samudra berbendera Indonesia saat melakukan transfer solar High Speed Diesel (HSD) di perairan Batam.
Kedua kapal serta barang bukti puluhan ton solar dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepri di Pulau Karimun Besar, Kabupaten Karimun, untuk pemeriksaan lebih lanjut. - Kakanwilsus DJBC Kepri Agus Yulianto -
Karimun, Kepri | Hal ini dibenarkan Kakanwilsus DJBC Kepri Agus Yulianto kepada media ini, Kamis (04/06/2020) mengatakan, TB Pioneer Conqueror berusaha memindahkan muatan berupa 20 ton solar (HSD) ke KM Samudera, di perairan Batuaji, Rabu (3/6/2020) lalu.
Namun lanjut Agus, upaya tersebut gagal setelah patroli Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau dan Kantor Bea Cukai Batam datang.
“Upaya penyelundupan barang impor tersebut berhasil digagalkan atas sinergi Bea Cukai Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam,” kata Agus
Agus mengatakan, aksi kedua sarana pengangkut tersebut yakni mencoba untuk membongkar muatan barang impor di luar kawasan pabean tanpa dilengkapi izin dari kantor pabean.
“Tindakan itu melanggar Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2006 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan pasal 102 huruf f. Karena melakukan bongkar muat barang impor di luar kawasan pabean tanpa dilindungi dengan dokumen pabean,” terangnya.
Diperkirakan nilai barang sebesar Rp 249.860.877,4. Sementara potensi kerugian negara yang disebabkannya sebesar Rp 31.232.609,69.
“Kedua kapal serta barang bukti puluhan ton solar dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepri di Pulau Karimun Besar, Kabupaten Karimun, untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap Agus. (fli)