Beranda Hukum Biadab…!! Tak Dikasih Uang, Anak Aniaya Bapak Pakai Kursi

Biadab…!! Tak Dikasih Uang, Anak Aniaya Bapak Pakai Kursi

146
0
RSUD Tobelo

Tri Boy Manullang (34) diciduk Tekab Polsek Perbaungan, lantaran nekat menganiaya orang tuanya MD Manullang (68) dari kediamannya, di Jalan SMA Negeri Batang Terap Kel. Batang Terap, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai, Selasa (04/08/2020) sekira pukul 17.30 WIB. Menurut laporan korban, sesuai LP Nomor : LP/197/ VIII / 2020 / SU / RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN, Selasa tanggal 04 Agustus 2020 pukul 08.30 WIB.

“Diduga tersangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana di maksud dalam pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun Penjara,” - Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang -

Serdang Bedagai, Sumut |BU| Sebelumnya, Selasa, (04/08/2020), sekira pukul 08.30 WIB, saat korban bersama saksi anak kandung yang lain sedang berada di dalam dirumah, N Manullang (39) mau pergi membawa orang tuanya berobat dengan mengendarai becak motor. Akan tetapi, tiba-tiba pelaku mengamuk tanpa sebab dengan berteriak dan mengatakan, “Kubakar nanti becak itu..!,”

HUT Bahayangkara

Selanjutnya korban menjawab dengan mengatakan, “Bakarlah kalau memang kau jago….!,” selanjutnya pelaku mengambil kursi plastik dan membantingkanya ke bagian punggung korban sehingga mengakibatkan memar atau biru dan kedua tangannya juga mengalami luka memar akibat menangkis hantaman kursi yang dipukulkan pelaku yang diduga pecandu narkoba.

Merasa keberatan atas perbuatan pelaku yang kelewat batas, korban yang juga bapak kandung pelaku melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan. Selanjutnya, berdasarkan laporan pengaduan korban dan bukti permulaan yang cukup, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dapat di simpulkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan, AKP JM Sitompul kepada wartawan mengatakan, “Pada hari Selasa 4 Agustus 2020, sekira pukul 17.30 WIB, tersangka berhasil diamankan dari rumahnya dan diamankan ke komando untuk di proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres, Kamis (06/08/2020).

“Diduga tersangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana di maksud dalam pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun Penjara,” tandas Kapolres.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here