Menghadapi wabah covid-19 yang berkepanjangan pemerintah Kabupaten Ciamis telah berupaya dalam melakukan pencegahan termasuk menyiapkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ciamis, Jabar | Hal tersebut diungkapkan Bupati Ciamis DR H.Herdiat Sunarya dalam rapat terbatas yang dihadiri para Camat se-Kabupaten Ciamis dan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Ciamis di Aula Adipati Kusumadiningrat Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis dan untuk SKPD lingkup Pemkab Ciamis dilakukan secara virtual melalui video conference terkait persiapan PSBB, Senin (04/05/2020).
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan, sebelumnya 17 Kepala Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dengan Gubernur Jawa Barat telah melaksanakan vicon terkait pengajuan PSBB tingkat Provinsi.
Pengajuan tersebut telah disetujui dan dikeluarkan keputusan dari Menteri Kesehatan yang menyatakan mulai 6 sampai 19 mei 2020 PSBB tingkat Provinsi Jawa Barat akan dilakukan bersamaan, sesuai surat keputusan Kemenkes Nomor 01.07/menkes/289/2020.
“Harus ada persiapan-persiapan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan PSBB,” ungkapnya.
Ia menerangkan terkait aturan mengenai PSBB kita akan tuangkan dalam Peraturan Bupati agar kebijakan terkait pelaksanaan PSBB terkait pembatasan-pembatasan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut sama sampai tingkat bawah.
“Kita akan konsentrasi terhadap pengawasan dan pemantauan pemudik, di Ciamis satu bulan kebelakang sudah dilakukan pembatasan kegiatan pembelajaran, pembatasan aktifitas ibadah, dan pembatasan aktifitas kerumunan yang sebelumnya sudah dilakukan secara rutin agar ditingkatkan,” tuturnya.
Kita melaksanakan PSBB serentak se-Jawa Barat, wabah pandemi Covid-19 tidak boleh dianggap enteng dan main-main, kita melakukan PSBB sebagai salah satu cara untuk memutus mata rantai Covid-19.
“Jaga pola hidup sehat dan bersih selalu patuhi Protokol kesehatan dan terapkan physical distancing terkait pencegahan Covid-19,” imbuhnya.
Herdiat berharap dengan dilaksanalan PSBB bisa memutus mata rantai COVID-19. “Kalau kita bersungguh-sungguh dalam penanganan Covid-19 akan segera selesai,” tegasnya.
Herdiat menghimbau kepada Camat dan kepala Desa agar betul-betul mengawasi dan mengendalikan para pemudik yang pulang dari kota ke desa.
“Masih banyak masyarakat Ciamis yang bekerja merantau, kita harus membendung dengan menghimbau secara bersama-sama kepada para pemudik agar menunda dulu untuk pulang ke kampung halaman,” harapnya.
Camat dan kepala desa untuk tetap membantu tim gugus tugas kabupaten terutama di daerah perbatasan. Arus mudik harus betul-betul diperketat. Terkhusus untuk kecamatan dan desa yang penduduknya padat, seperti Ciamis, Banjarasari, Pamarican, Rancah, Cipaku, Panawangan dan Panumbangan harus menjadi pegawasan betul-betul.
Bupati Herdiat memperingatkan kepada Camat, kalau ada yang meninggal karena kelaparan bagi masyarakatnya, Camat tersebut akan dicabut jabatannya.
Perlu disampaikan Pemkab Ciamis dari zakat profesi sampai dengan bulan ini mencapai sekira 1,2 Milyar dan sebelumnya sebanyak 623 juta sudah direalisasikan dibelanjakan untuk beras yang telah disampaikan kepada masyarakat, ada sebagian melalui Camat di setiap kecamatan.
“Untuk beras telah dibelanjakan sampai 45 ton beras dan masker sampai 35 ribu disebarkan kepada masyarakat Pemerintahan kecamatan untuk dibagikan,” terang Herdiat.
Angaran Desa Harus Segera Di Re-Focusing
Herdiat mengarahkan kepada Kepala Desa agar segera melakukan re-focusing Dana alokasi Desa segera di untuk penanganan Covid-19 ini. “Mudah-mudahan sudah selesai agar hisa direalisasikan pada tanggal 6 Mei mendatang untuk membantu masyarakat khususnya,” tuturnya.
Di setiap desa diharapkan diadakan dapur umum. “Untuk kebutuhan beras untuk setiap desa selama 14 hari akan diberikan 150 kg dari hasil zakat profesi,” jelasnya.