Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Ciamis gelar rapat persiapan penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau New Normal di ruang Operation Room Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Selasa (2/6/2020).
Untuk saat ini aktifitas sekolah masih diberlakukan secara daring, kita mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat juga melihat kondisi perkembangan Covid-19. – Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya -
Ciamis, Jawa Barat | Hadir dalam rapat tersebut Bupati Ciamis bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan SKPD terkait. Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Ciamis rencananya diberlakukan pasca selesainya perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Parsial yang saat ini sedang berjalan yang berlaku dari 30 Mei sampai 12 Juni.
“New Normal di Jawa Barat disebut AKB, yang bertujuan mengembalikan aktifitas masyarakat memenuhi kebutuhan hidup dan produktif kembali dengan mematuhi protokol kesehatan dan physical distancing,” kata Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat memimpin Rapat Persiapan Penerapan AKB.
Terkait pelaksanaan AKB sesuai hasil Video Conference pada rapat Evaluasi PSBB Dengan Gubernur Jawa Barat, Kabupaten Ciamis berada di Zona Biru atau Level 2 dan diperbolehkan untuk menerapkan AKB.
“Kabupaten Ciamis memilih untuk meneruskan PSBB secara parsial yang diterapkan di 6 Kecamatan diantaranya Kecamatan Ciamis, Kawali, Rancah, Panjalu, Panawangan dan Panumbangan,” terangnya.
“Hal ini dilakukan sebagai antisipasi penyebaran COVID-19 terutama dari para pendatang dan juga sebagai persiapan sebelum penerapan AKB di Ciamis,” jelas Herdiat.
Ia menghimbau untuk wilayah yang tidak masuk dalam PSBB Parsial agar tetap menerapkan Protokol Kesehatan dan Physical Distancing dalam melakukan aktifitasnya.
“Dalam persiapan penerapan AKB, sosialisasi agar lebih gencar lagi untuk diinformasikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Saat sudah diberlakukan AKB aktifitas sekolah akan diaktifkan kembali dengan mempertimbangkan kebijakan dari pemerintah pusat.
“Untuk saat ini aktifitas sekolah masih diberlakukan secara daring, kita mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat juga melihat kondisi perkembangan Covid-19,” tutur Herdiat.
Senada dengan yang disampaikan tersebut, Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra menambahkan, salah satu syarat AKB yaitu tertanganinya pengendalian Covid-19 di suatu daerah.
“Penanganan dari kesehatan juga perlu dikuatkan serta penerapan physical distancing dan protokol kesehatan harus tetap disiplin dilakukan,” katanya.
Perbatasan Ciamis harus tetap diperkatat, agar terpantau laju keluar masuknya masyarakat yang seterusnya dipantau disetiap daerahnya.
“Kasus Covid-19 di Ciamis kebanyakan berasal dari luar, dengan pertimbangan tersebut penjagaan diperbatasan harus tetap ada,” jelas Yana.
Sementara itu, Dandim 0613 Ciamis Letkol Arm Tri Arto Subagio mengatakan, Panglima TNI atas perintah Presiden telah mengintruksikan penegakan disiplin dari 1 sampai 1 Juli.
“Tentara akan diturunkan ikut serta mengamankan kegiatan penanganan Covid-19 dengan memfokuskan ketitik keramaian,” katanya
Ia menuturkan, dari TNI siap ikut serta mengawasi pelaksanaan PSBB dan AKB nantinya dalam penerapannya di masyarakat.
“Pengawasan perlu dilakukan sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan physical distancing dan protokol kesehatan,” ujar Tri.
Kepala Dinas Kesehatan Ciamis Yoyo mengungkapkan, sebelum AKB diberlakukan perlu diwaspadai tekait social safety net, perlu disiapkan juga sarana pendukungnya.
“Yang ditekankan di AKB itu terkait kebiasaan-kebiasaan baru dengan atas dasar protokol kesehatan, untuk pelaksanaanya perli pengawasan,” ujar Yoyo
Sesuai perintah Presiden RI untuk mengawasi penegakan kedisiplinan di masyarakat terkait penerapan AKB TNI dan Polri bisa dilibatkan.
Selain itu perlu juga dibentuk tim K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) disetiap intansi kantor/perusahaan dalam mengawasi penerapan AKB.
“Perlengkapan tempat cuci tangan, thermoscanner juga harus diadakan disetiap intansi, untuk sistem pengadaaanya dilakukan secara mandiri dimasing-masing intansi,” pungkas Yoyo.