Beranda Daerah Bupati Karo Tegaskan Lahan Relokasi Surbakti 3 Tidak Boleh Dijual

Bupati Karo Tegaskan Lahan Relokasi Surbakti 3 Tidak Boleh Dijual

92
0
Bupati Kab. Karo, Cory Sebayang, saat dikonfirmasi terkait jual beli lahan relokasi pengungsi Gunung Sinabung

Tanah Karo, Sumut

Lahan terbuka hijau yang ada di relokasi mandiri tahap 2 pengungsi korban erupsi Gunung Sinabung, di Lau Mangir, Desa Surbakti, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, merupakan satu hamparan dengan areal relokasi Lau Mangir yang telah dibeli Pemkab Karo. Hal tersebut ditegaskan Bupati Kabupaten Karo, Cory Sebayang, saat dikonfirmasi seusai acara launching Tempat Pelayanan Kesehatan Ternak kepada peternak di Kantor Dinas pertanian Kabupaten Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Selasa (22/6/2021).

Bupati Kab. Karo, Cory Sebayang lebih lanjut mengatakan, bahwa lahan terbuka hijau tersebut adalah milik bersama para pengungsi yang tinggal di relokasi Lau Mangir dan tidak boleh diperjualbelikan. Bupati tidak menjelaskan tindakan apa yang akan dilakukan terhadap pihak yang diduga telah memperjualbelikan lahan terbuka hijau di relokasi tahap 2 Lau Mangir tersebut.

Sebelumnya, Kristina Natalia Surbakti selaku penyedia lahan relokasi Lau Mangir Surbakti 3, saat dikonfirmasi mengatakan, lahan terbuka hijau itu bukan bagian dari relokasi, karena lahan terbuka hijau seluas kurang lebih 15 meter itu berada di pinggir jurang dan tidak dibenarkan untuk dijadikan lahan pembangunan rumah hunian, maka lahan hijau terbuka seluas kurang lebih 15 meter itu tidak termasuk bagian dari areal relokasi dan tetap menjadi milik pengembang,” katanya saat itu.

Pernyataan Kristina selaku penyedia lahan relokasi Lau Mangir itu, telah dibantah oleh Kepala Desa Berastepu, Gemuk sitepu dan Kades Gamber, Thomas Sitepu. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo, Jusfri M. Nadeak diwakili Kabid Rehabilitasi dan Rekontruksi, Nius Ginting, juga mengatakan lahan terbuka hijau tersebut merupakan satu hamparan dengan areal relokasi Lau Mangir.

Pengungsi yang tinggal di relokasi Lau Mangir mendengar rumor yang menyebutkan, telah terjadi transaksi penjualan lahan terbuka hijau tersebut kepada Edison Ginting, Warga Desa Perteguhen, Kecamatan Simpang Empat, Kab. Karo. Rumor tersebut dikuatkan dengan adanya fotocopi akte jual beli yang diterbitkan salah satu Kantor Notaris di Kabanjahe.

Sampai berita ini naik ke meja redaksi, aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Tanah Karo belum turun ke lokasi, dan kelanjutan permasalahan jual beli lahan di relokasi Lau Mangir Surbakti 3 tersebut, tim BU akan ungkap lebih lanjut. (Percaya Sembiring)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here