Beranda Daerah Bupati Sukabumi Perpanjang PPKM, Jika Ada Yang Melanggar Akan Dikenakan Sanksi ...

Bupati Sukabumi Perpanjang PPKM, Jika Ada Yang Melanggar Akan Dikenakan Sanksi Pidana

122
0

Sukabumi, Jabar

Bupati Sukabumi Marwan Hamami, memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Hal tersebut sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

“Perpanjangan aturan tentang PPKM ini sudah yang kesembilan kalinya. Tentunya dengan adanya Surat Keputusan Bupati Sukabumi tersebut, seluruh masyarakat wajib mentaati berbagai peraturan sebagai ikhtiar memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” terang Humas Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukabumi, Eneng Yulia, Senin (28/6/2021).

Dikatakannya, SK Bupati Sukabumi Nomor 443.1/Kep.582-HUKUM/2021 tentang PPKM proporsional berlaku sejak 28 Juni hingga 5 Juli 2021.

Dalam SK tersebut, terdapat desa dan kelurahan yang tersebar di 47 kecamatan yang memberlakukan PPKM. Warga wajib mentaati peraturan yang berlaku dan apabila ada yang melanggar, warga akan dikenakan sanksi.

Adapun sanksi kepada para pelanggar mulai dari teguran, sanksi ringan hingga berat. Bahkan, bisa dipidana apabila melakukan pelanggaran yang bisa mengakibatkan terjadinya penyebaran Covid-19 secara masif.

“Dalam pelaksanaannya di lapangan, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 berkoordinasi dengan unsur TNI (Kodim) maupun Polres Sukabumi, serta Satuan Polisi Pamong Praja dalam melakukan pemantauan dan pengawasan,” paparnya.

Sementara itu, Eneng mengatakan, pada Senin kemarin, kasus baru Covid-19 sebanyak 81 orang, sehingga totalnya 6.064 kasus. Dari jumlah total tersebut, sebanyak 5.396 pasien sudah dinyatakan sembuh.

“Sebanyak 464 pasien masih menjalani isolasi dan 204 pasien meninggal dunia,” tandasnya. (Ludy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here