Tugas pokok dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Ciamis, Jabar | Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada warganya akibat serangan virus covid-19 yang sedang mewabah, jajaran Polsek Cikoneng Polres Ciamis sebagaimana perintah pimpinan telah melaksanakan upaya dalam rangka melakukan pencegahan covid-19 kepada masyarakat dengan mensosialisasikan pola hidup sehat, cuci tangan pake sabun, pola makan yang sehat, jauhi kerumunan manusia termasuk di dalamnya memberikan sosialisasi terkait maklumat Kapolri nomor: Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap pemerintah dalam penanganan peyebaran virus corona (covid-19) di wilayah hukum Polsek Cikoneng.
Meliputi dua wilayah yaitu Kecamatan Cikoneng dan Kecamatan Sindangkasih, demikian di ungkapkan Kapolsek Cikoneng Kompol Widarjo, saat di wawancarai media ini melalui sambungan selulernya terkait kondisi diwilayahnya paska merebaknya wabah virus corona yang menyerang penjuru dunia termasuk di Indonesia.
Di katakan Kompol Widarjo, secara keseluruhan saat ini wilayahnya dalam situasi aman, terkendali dan kondusif, kendati demikian walaupun sudah ada himbauan masih ada warga masyarakat yang memaksakan kehendak untu melakukan acara repsepsi pernikahan padahal sebelumnya petugas sudah mengingatkan untuk menunda acara tersebut berkaitan dengan pencegahan penyebaran virus Covid-19 yang sedang gencar dilakukan oleh Pemerintah termasuk Polri
“Ada saja warga yang membandel menggelar acara tersebut yang akhirnya tim gabungan TNI, Polri dan Muspika, membubarkan pesta pernikahan yang digelar oleh warga bertempat di Dusun Cikiray RT. 16 RW. 05 Desa Budiharja Kecamatan Sindangkasih Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat, Jum’at (27/03/2020),” singkatnya.
Di tempat terpisah saat dihubungi media ini, Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra membenarkan pembubaran resepsi pernikahan tersebut. Hal itu telah sesuai dengan aturan pemerintah dan maklumat Kapolri yang isinya antara lain himbauan warga tidak mengadakan kegiatan yang menyebabkan bekumpulnya massa.
“Pembubaran tersebut dipimpin oleh Kapolsek Cikoneng Kompol Widarjo melalui panit Reskrim IPDA Purwanto, panit Intelkam IPDA Anis Matupani, dibantu TNI dan unsur pemerintah Kecamatan Sindangkasih Kabupaten Ciamis,” tuturnya.
Dikatakan AKBP Dony Eka, dilokasi Repsepsi pernikahan saudara Hardadi warga Jakarta dan Nita warga Sindangkasih Kabupaten Ciamis banyak warga dan tamu undangan yang menghadirinya, karena tidak mengindahkan himbauan petugas terpaksa dibubarkan secara persuasif, setelah sebelumnya diberi peringatan jauh-jauh hari oleh petugas supaya acara tidak di laksanakan,” tegasnya.
“Tidak ada larangan melaksanakan akad pernikahan, silahkan digelar namun hanya dihadiri oleh kedua keluarga mempelai dengan jumlah terbatas,” imbuhnya.
Untuk memastikan apakah si pengantin laki-laki itu positif atau negatif oleh virus covid 19 setelah nikah digelar apalagi mempelai laki-laki berasal dari zona merah yaitu dari jakarta diharuskan setelah akad untuk pergi ke Puskesmas untuk memeriksakan dirinya kepada petugas kesehatan.
“Kepada tamu yang dari Jakarta untuk segera meninggalkan lokasi pernikahan dan kembali ke wilayahnya, kepada kedua mempelai untuk segera melakukan tes kesehatan ke Puskesmas, apapun hasilnya harus mengikuti petugas medis termasuk jika harus dilakukan isolasi dan itu semua dilakukan guna mencegah terpaparnya dan memutus rantai virus covid 19 di wilayah hukum Polres Ciamis agar Kabupaten Ciamis Zero Corona,” pungkasnya.