Bhayangkarautama.Com
Ciamis- Mencegah penularan Covid-19 di wilayah hukum Polsek Rajadesa, Polres Ciamis, Kapolsek Rajadesa AKP Hj. IIS YENI IDANINGSIH,S.H.memimpin langsung operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan,Kamis (22/10/2020).
Operasi yang digelar di Depan Mako Polsek Rajadesa, merupakan gabungan antara TNI/Polri dan Instansi terkait yang di laksanakan secara serentak, khususnya di wilayah hukum Polsek Rajadesa, Polres Ciamis dengan sasaran : Pengendara Sepeda motor, Pengendara Mobil berikut penumpangnya dan Pejalan kaki yang tidak memakai masker,” ungkap Kapolsek,
dirinya menambahkan, penggunaan masker wajib dipakai saat keluar rumah dan jika tidak mengenakan masker, maka akan diberikan sangsi baik sangsi Sosial maupun Fisik.
“Kami berharap masyarakat menyadari betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19, dan virus ini sudah banyak memakan korban jiwa,” pungkasnya.
Dalam kegiatan ini Gugus Tugas Pencegahan COVID-19 Kecamatan Rajadesa, Kab Ciamis memberikan informasi, himbauan dan ajakan kepada masyarakat yang ditemukan melanggar protokol kesehatan khususnya tidak menggunakan masker.
Jurnalis
Muhamad Rifa’i