Dua pemuda, MI als. B (18) dan MI als. T (20) pelaku pencurian sebuah laptop di rumah seorang guru diamankan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Melawi.
Para pelaku akan dipersangkakan Pasal Pasal 363 ayat (1) ke 3,4, 5 atau ayat (2) KUHP. “Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Muhammad Ginting, S.H., M.H”
Melawi, Kalbar | Kapolres Melawi AKBP Tris Supriadi, S.H., S.I.K., MH Melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Muhammad Ginting, S.H., M.H menyampaikan waktu kejadian Minggu (31/5/20). Di kontrakan Pelapor di Desa Tanjung Niaga Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi.
“Setelah mendapat Laporan anggota Unit Lidik langsung melakukan lidik dan pengembangan dilapangan, kemudian tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap MI als B pada hari Rabu tanggal (09/06/2020) di salah satu warnet, Setelah dilakukan introgasi singkat dan kemudian petugas opsnal mendapatkan informasi dari pelaku pertama yang sudah diamankan bahwa pelaku yang lain atas nama MI als T sedang dalam perjalanan menuju Kab Melawi,” ungkapnya.
“Kemudian pada hari Rabu tanggal (10/06/2020) petugas opsnal Reskrim Polres Melawi melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama MI als T. Kemudian pelaku diamankan ke Polres Melawi guna proses lebih lanjut. Para pelaku akan dipersangkakan Pasal Pasal 363 ayat (1) ke 3,4, 5 atau ayat (2) KUHP,” pungkasnya. (Rika)