Beranda Peristiwa Demo Gerakan Rakyat Anti Korupsi Terkait Dugaan Kasus Korupsi Multiyears Kota Bekasi

Demo Gerakan Rakyat Anti Korupsi Terkait Dugaan Kasus Korupsi Multiyears Kota Bekasi

154
0

Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Grasi) menilai kinerja Kejaksaan Negeri kota Bekasi terkesan lamban dalam penanganan dugaan kasus korupsi Multi Years yang berpotensi merugikan keuangan negara di Kota Bekasi, hal itu diungkapkan Adriyanto Abdillah, Koordinator Lapangan saat menyampaikan orasinya di depan gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis (23/07/2020).

“Pada dasarnya kita akan menindak lanjuti, anggaran Multiyears dalam tahap penyelidikan Kejaksaan Agung, sudah sampai sejauh mana perkembagannya tetap kita monitor juga dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, tetap kita koordinasi dengan Kejaksaan Agung” - Kasi Intel, Yadi Cahyadi, SH, MH -

Yadi Cahyadi, SH, MH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis (23/07/2020)

Bekasi Kota, Jabar |BU| Dalam orasinya tersebut Gerakan Rakyat Anti Korupsi membawa spanduk bertuliskan “Kota Bekasi Zona Merah Korupsi” yang merupakan sindiran terhadap penegak hukum di Kota Bekasi. Rilis yang dikeluarkan Gerakan Rakyat Anti Korupsi menyatakan bahwa sebanyak 5 (lima) paket proyek besar Multi Years yang berasal dari APBD Kota Bekasi tahun anggaran 2017 disasar oleh Kejaksaan Agung RI karena disinyalir salah satu modus penggangsiran APBD melalui proyek APBD tersebut penuh dengan rekayasa dan banyak melanggar aturan.

Proyek yang menelan anggaran fantastis hampir sekira 300 Milyar adalah proyek yang penuh rekayasa antara Pemkot Bekasi dan DPRD Kota Bekasi, proyek yang merupakan kajian namun tiba-tiba menjadi proyek Multi Years.

Berikut nama 5 (lima) kegiatan Proyek Multi Years Kota Bekasi yang diduga sarat kejanggalan, Pertama, Proyek pembangunan gedung teknis bersama yang terdiri dari perencanaan DED, Jasa Konsultansi ANDALALIN, Jasa Konsultansi AMDAL, Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi dan Pelaksanaan Pembangunan dengan total pagu anggaran sebesar Rp. 73,6 Milyar; Kedua, Proyek Pembangunan Kantor Dinas Perhubungan Kota Bekasi mulai dari Jasa Konsultansi AMDAL, ANDALALIN, dan manajemen Konstruksi, serta proyek lanjutan di tahun 2017 total pagu anggaran sebesar Rp. 20,3 Milyar; Ketiga, Proyek Rehabilitasi Lapas Bulak Kapal yang terdiri dari proyek jasa konsultansi ANDALALIN, perencanaan teknis, manajemen konstruksi, serta pelaksanaan lanjutan pembanguna khusus tahun 2017 denga total pagu anggaran sebesar Rp. 83,8 Milyar.

Ke Empat, Proyek Pembangunan RSUD Pelayanan Paru, mulai dari jasa konsultansi AMDAL dan ANDALALIN sampai pelaksanaan lanjutan di tahun 2017 dengan total pagu anggaran sebesar Rp. 70 Milyar dan Kelima, Proyek Pembangunan Kantor Imigrasi yang terdiri dari proyek jasa konsultansi AMDAL, ANDALALIN dan manajemen konstruksi serta pembangunan lanjutan di tahun 2017 dengan total pagu anggaran sebesar Rp. 33,1 Milyar.

Masih menurut rilis Gerakan Rakyat Anti Korupsi bahwa sudah jelas bahwa proyek Multi Years tersebut melanggar aturan hukum dengan penjelasan bahwa Kesepakatan antara DPRD dan Kepala Daerah ditanda tangani dalam KUPA/PPAS yang artinya dianggarkan dalam APBD Perubahan bukan dalam APBD Murni yang seharusnya pada KUA/PPAS awal tahun.

Jangka waktu pelaksanaan anggaran sudah melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir (Walikota berakhir pada tahun 2018). Disamping itu tidak di anggarkannya dalam KUA/PPAS tetapi malah pada KUPA/PPAS memiliki arti proyek tersebut tidak strategis dan buktinya adalah dengan tidak adanya program tersebut RPJMD dan Renstra OPD Perkimtan Kota Bekasi.

Gerakan Rakyat Anti Korupsi mendesak dan meminta Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk dapat akomodatif terhadap setiap langkah aksi yang dilakukan oleh setiap elemen masyarakat dan agar Kejari Kota Bekasi segera menyampaikan kepada Kejagung RI setiap informasi dugaan perilaku koruptif yang dilakukan oleh pejabat/penguasa Kota Bekasi serta dalam setiap tindakannya agar tidak tebang pilih.

Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi, SH, MH didampingi Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Armayni saat memberikan tanggapan Demo Grasi, Kamis (23/07/2020)

Menanggapi aksi demonstrasi Gerakan Rakyat Anti Korupsi tersebut pihak Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Sukarman, SH, MH diwakili Kasi Intel, Yadi Cahyadi, SH, MH didampingi Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Armayni menyampaikan bahwa Kejari Kota Bekasi sudah menyampaikan kepada Kejagung RI dan sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Pada dasarnya kita akan menindak lanjuti, anggaran Multiyears dalam tahap penyelidikan Kejaksaan Agung, sudah sampai sejauh mana perkembagannya tetap kita monitor juga dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, tetap kita koordinasi dengan Kejaksaan Agung” ulas Yadi.

Namun jawaban singkat tersebut masih mengundang pertanyaan lain oleh Jendral Lapangan Gerakan Rakyat Anti Korupsi, Lintar Maulana yang mempertanyakan,sudah sampai sejauh mana proses penyelidikan tersebut.

Kembali Yadi menekankan bahwa, “sampai saat ini tidak ada saya mendengar penyelidikan tersebut dihentikan,” jawabnya.

Pada kesempatan tersebut, Lintar kembali mempertanyakan terkait Gatot Sutejo DPO Kasus Korupsi TPU Bantargebang yang merugikan keuangan negara senilai Rp. 4,1 Milyar yang sampai detik ini masih belum ditemukan keberadaannya.

Dan juga meminta transparansi Kejari Kota Bekasi dan saling memberikan informasi kepada masyarakat mengenai perkembangan Kejari Kota Bekasi dalam melakukan penanganan perkara hukum.

Lintar mengatakan, “Jadi kita tahu perkembangan seperti ini, jangan itu dijalankan dijalankan, jadi ada komunikasi antara Kejari dengan publik atau mahasiswa karena kita juga mengontrol sehingga tidak lagi seperti yang disampaikan tadi lagi dijalankan,” tegas Lintar.

“Ini akan menjadi tanda kutip, bisa saja saya berpikir menjalankan itu menjalankan pembungkaman, ini kebebasan saya berpikir,” lanjut Lintang.

Dalam penyampaian aspirasi tersebut secara garis besar Grasi meminta keterbukaan pihak Kejari Kota Bekasi dalam memberikan informasi terkait pekerjaan yang sedang dan telah dilaksanakan sebagai keterbukaan informasi publik.

Menjawab pertanyaan terkait Gatot, Yadi mengatakan, “Insya Allah dalam tahun ini Gatot bisa tertangkap,” pungkasnya.

Sebelumnya Gerakan Masyarakat Anti Korupsi juga menyampaikan aspirasi nya di kantor Walikota Bekasi dengan tuntutan, agar Walikota transparan dalam menggunakan dana bantuan sosial (BTT) baik dana bantuan APBD maupun APBN karena selama ini tidak transparan.

Selain itu Grasi juga menuntut Pemerintah Kota Bekasi untuk menindak tegas pengemplang dana Covid-19 Kota Bekasi seperti honor Covid-19 serta menghentikan dugaan eksploitasi korban Covid-19 dari masyarakat maupun korban Covid-19 pegawai demi tujuan untuk mencari keuntungan dari bantuan dana Covid-19 dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat yang penggunaan dana tersebut tidak pernah transparan dalam pengelolaanya. (JC)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here