Beranda Daerah Di Wilayah Zona Merah Gunung Sinabung Karo Kegiatan Galian C Ilegal Tetap...

Di Wilayah Zona Merah Gunung Sinabung Karo Kegiatan Galian C Ilegal Tetap Berlangsung

55
0
Foto: Lokasi Galian C Ilegal di Desa Gurukinayan, Kab. Karo.

Tanah Karo, Sumut

Gunung Sinabung yang terletak di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, adalah salah satu gunung merapi aktif. Gunung dengan ketinggian 2460 meter di atas permukaan laut (DPL) tersebut untuk pertama kalinya erupsi pada Agustus 2010 lalu.

Meletusnya Gunung Sinabung kala itu spontan membuat masyarakat Karo khususnya warga yang tinggal di desa-desa sekitar gunung tersebut antara lain Desa Mardingding, Perbaji dan Kutambaru di Kecamatan Tiganderket, Desa Sukameriah, Gurukinayan, di Kecamatan Payung, Desa Berastepu, Gamber, di Kecamatan Simpang Empat, Desa Simacem, Sukanalu dan Sigarang-garang di Kecamatan Namanteran serta sejumlah desa lainnya yang tersebar di seputaran Gunung Sinabung menjadi gempar dan panik.

Sekarang ini hari Senin (4/4/2022), setelah sepuluh tahun lebih Sinabung dinyatakan level III (siaga) yang berarti potensi bahaya luncuran awan panas dari runtuhnya kubah lava dan jatuhan material vulkanik dari letusan eksplosive, beberapa desa dinyatakan zona merah seperti desa Mardingding, Gurukinayan dan Bekerah serta desa lainnya dengan radius 3 km dari puncak Sinabung, radius sektoral 5 km untuk sektor Selatan-Timur, radius sektoral 4 km untuk sektor Timur-Utara.

Foto: Lokasi galian C Ilegal di Desa Mardinding, Kab. Karo.

Pantauan wartawan di lapangan, Minggu (3/4) di desa Gurukinayan tepatnya di lembah Lau Borus yang merupakan jalur lahar dingin seperti yang tertulis pada papan peringatan yang dipajang di lokasi tumpukan material batu dan pasir serta di desa Mardingding Kecamatan Tiganderket, terlihat adanya kegiatan penambangan galian C yang berlangsung setiap harinya tanpa larangan dari pihak yang berwenang. Pada hal kedua desa tersebut berstatus zona merah, yang seharusnya tidak diperbolehkan adanya aktifitas masyarakat.

Di desa Gurukinayan terdapat penambangan batu dan pasir menggunakan alat berat Excavator(Beko), dengan omset yang menurut warga setempat mencapai sekitar seratus truk setiap harinya. Sedang di desa Mardingding terdapat penambangan batu dolomit yang juga menggunakan alat berat dengan omset yang tidak jauh beda dari omset galian C di desa Gurukinayan.

Kepala pelaksana (kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Karo, Juspri M. Nadeak yang dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Senin (4/4) mengatakan, bahwa Desa Gurukinayan dan Desa Mardingding adalah kawasan zona merah dan tidak dibenarkan adanya aktifitas warga. Ketika ditanya adanya kegiatan galian C di Desa Gurukinayan dan Desa Mardingding, Nadeak mengatakan tidak tahu adanya kegiatan tersebut karena petugas BPBD Karo terbatas sehingga tidak dapat terpantau semua kegiatan yang ada.

“Besok kami BPBD akan kordinasi dengan Satpol PP untuk mengambil tindakan selanjutnya,” ujar Juspri M. Nadeak.

Bagaimana tindakan pihak berkompeten di Kab. Karo terkait kegiatan galian C Ilegal di areal zona merah Gunung Sinabung tersebut, tim BU akan menindaklanjuti ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara. (Percaya Sembiring)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here