Muara Bungo, Jambi
Seorang anggota BPD Desa Aek Gemuruh, Kecamatan Bathin III pada saat mencalonkan anggota BPD, diduga memakai ijazah palsu. Saat tim media Bhayangkara Utama mengadakan investigasi ke lapangan, telah menemukan suatu kejanggalan pada berkas-berkas peraturan dan melanggar Permendagri.
Tahun 2018 data jumlah penduduk Desa/dusun Aek Gemuruh sebanyak 2.893 jiwa, seharusnya mempunyai anggota BPD sebanyak 7 orang yang mewakili perkampung (dusun). Tapi yang terjadi anggota BPD ada 9 orang, bahkan data jiwa penduduk Desa Aek Gemuruh telah dimanipulasi oleh oknum, yang mana pada saat pemilihan, kepanitiaan diketuai oleh Firdaus. Saat ini Firdaus telah menjalankan hukuman yang diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Kepala Desa, Datu Rio.
Untuk itu, masyarakat Desa Aek Gemuruh meminta para penegak hukum agar dapat menindak oknum-oknum yang menyalahgunakan jabatan karena dapat membuat kesengsaraan pada rakyat.
Pada saat dikonfirmasi, Ketua BPD Aek Gemuruh mengatakan, jumlah jiwa sudah sesuai dengan Permendagri, yaitu 3 ribuan, namun saat untuk pembuktian berkas tidak ada satu lembar pun yang ditunjukan.
Tim investigasi media Bhayangkara Utama memperoleh informasi dari salah satu narasumber yang tidak bisa disebutkan namanya mengatakan, tahun 2018 jumlah penduduk Aek gemuruh sebanyak 2.893 jiwa. (Ruslan)