Tanah Karo, Sumut
Reulina Hutapea (53), warga Jalan Veteran Gang Air minum, Kelurahan Kampung Dalam, Kabanjahe, Kabupaten Karo, merasa dirinya telah menjadi korban kelicikan atau persengkongkolan yang diduga dilakukan para mafia tanah yang bekerja dengan rapi dan penuh jebakan.
Buktinya menurut Raulina Hutapea, pada tanggal 6 Juli 2017 dia diarahkan oleh si penjual bernama Karlos Manohara Batubara ke salah satu Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Karo, yang beralamat di Jalan Kapten Pala Bangun, Kabanjahe, Prov. Sumut.
Anju Simarmata sebagai perantara yang mengenalkan Raulina Hutapea dan Karlos Manohara Batubara. Sebelumnya Anju Simarmata telah menunjukkan lahan atau tanah yang akan diperjual belikan, berlokasi di Nagori Ujung Saribu, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, kepada Raulina beru Hutapea selaku pembeli. Dihadapan Notaris, tepatnya pada tanggal 6 Juli 2017 terjadi transaksi jual beli. Karlos Manohara Batubara, warga Jalan Samura Desa Samura, Kecamatan Kabanjahe, Kab. Tanah Karo didampingi istrinya yang bertanggung jawab secara renteng yaitu Nyonya Arianna Meliala yang bertempat tinggal di Jalan Samura, Desa Samura, Kecamatan Kabanjahe, sebagai penjual atau pemilik lahan.
Dalam transaksi tersebut, Raulina Hutapea telah menyerahkan uang sebesar Rp130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah) tunai, diterima Karlos Manohara Batubara disaksikan pihak Notaris. Kemudian setelah dinilai telah memenuhi segala persyaratan, pihak Notaris menerbitkan Akte pelepasan hak dengan ganti rugi nomor 07 tanggal 6 Juli 2017, dihadiri Terkelin Barus dan Aswati beru Sitepu, keduanya pegawai notaris dan bertindak sebagai saksi. Nyatanya lahan/tanah yang tertera dalam akta notaris tersebut tidak ada fisiknya.
Hal tersebut dikuatkan keterangan Kepala Desa (Pengulu) Nagori Ujung Saribu, Willem P. Sipakkar. “Lahan yang dimaksud dalam akta tersebut tidak ada sama sekali, sedang saksi-saksi yang berbatasan juga ditunjuk saja tanpa dasar,” kata Willem P. Sipakkar.
Terkelin Barus mewakili notaris pembuat akta tersebut saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya menerbitkan akta itu berdasarkan alas hak Kepala Desa setempat, dan KTP suami istri pemilik lahan.
“Kami bukan penyidik, jadi kami tidak harus turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran lahan tersebut,” ujar Terkelin Barus.
Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Karo, Zepta Sembiring, saat dikonfirmasi mengarahkan wartawan untuk menemui Majelis Pengawas Daerah. Davit Mulianta Barus, selaku wakil ketua MPD Ikatan Notaris Indonesia tidak bersedia memberi keterangan .
“Untuk konfirmasi harus ada surat pengantar dari Kanwil,” ujar Davit Mulianta Barus memberi alasan. (Percaya Sembiring)