Sidoarjo, Jatim
Polri tidak akan berhenti menabuh genderang perang melawan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat-obatan, namun para pelaku tetap tidak jera dan tetap nekat mengedarkan barang haram tersebut di Kota Sidoarjo, Jawa Timur. Masyarakat pun sangat mengapresiasi atas kinerja instansi Polri terkait pemberantasan narkoba di Kota Sidoarjo.
Untuk diketahui, beberapa waktu yang lalu Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, pada Rabu (20/7/ 22).
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba jenis sabu, selanjutnya Unit 3 Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan tersangka Herman di alun-alun Sidoarjo, dengan barang bukti satu paket sabu kecil di simpan kaos kaki tersangka, pada hari Rabu (20/7/2022) sekitar pukul 22.00 Wib.
Kemudian Tim unit 3 Satresnarkoba Polresta Sidoarjo membawa tersangka tersebut ke Mako Satresnarkoba untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Berselang beberapa hari kemudian, keluarga tersangka H datang ke Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dan menemui anggota unit 3, oknum S dan A. Kemudian terjadilah negosiasi, diduga pihak keluarga tersangka H diminta menyiapkan mahar sebesar Rp 40 juta untuk bisa membebaskan tersangka yang merupakan warga Wonokromo, Surabaya.
‘Akhirnya ada kesepakatan, diduga uang senilai Rp 40 juta diserahkan ke oknum dari unit 3 tersebut pada Kamis (21/7/22), sehingga tersangka H bebas dan menghirup udara segar,” terang sumber kepada awak media.
Lalu tim media melakukan konsultasi kepada pakar hukum asal kota Gresik, Andi Lakmana, S.H., M.H. Menanggapi perilaku oknum tersebut, Andi mengutuk keras tindakan anggota oknum Polisi Satresnarkoba Polres Sidoarjo tersebut.
“Tidak diperbolehkan menerima suap dari pihak manapun, terutama untuk pembebasan tersangka pengguna narkotika, apa pun jenisnya dan apa pun alasannya,” ujarnya.
“Dan perlu diketahui, itu sudah melanggar kode etik kepolisian, dan bisa dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit, gak main-main bila itu terbukti,” tegasnya.
Disaat Polri berbenah citra baiknya akibat beberapa peristiwa yang mencoreng institusi berseragam coklat tersebut, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berusaha meningkatkan kinerja untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap citra Polri sebagai pengayom, pelindung dan penegak hukum. Instruksi Kapolri wajib ditegakkan oleh seluruh jajaran Polri, baik ditingkat Mabes, Polda hingga ke Polres, bahkan sanksi berat akan diterima bagi pejabat Polri yang bermain-main dengan tugas dan tanggungjawabnya.
“Tak hanya kasus perjudian yang diberantas, Narkoba, Pungli dan Tambang ilegal juga menjadi atensi Kapolri untuk diberantas oleh Polri, bahkan instruksi Kapolri dengan tegas akan mencopot pejabatnya bila masih kedapatan ada kasus di daerah yang disengaja,” pungkasnya. (Tim)
Beranda Daerah Diduga Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Tangkap Lepas Tersangka Penyalahgunaan Narkoba