Pontianak, Kalbar
Tim DPN Lidik Krimsus RI dan FW-LSM Prov. Kalbar angkat bicara terkait adanya indikasi penyalahgunaan jabatan ASN (Aparatur Sipil Negara) di RS. Sultan Syahrir Abdurahman, Kota Pontianak, tentang pengadaan oksigen pasca pandemi Covid-19, Rabu (10/11/2021).
Pada masa pandemi Covid-19 awal tahun 2021, kota Pontianak mengalami peningkatan penyebaran Covid-19 sehingga kota Pontianak berstatus zona merah dan kesulitan dalam memperoleh pasokan oksigen untuk kebutuhan di Rumah Sakit Sultan Syahrir Abdurahman kota Pontianak.
Akhirnya pihak RS kota Pontianak melakukan kontrak (MoU) dengan pihak penyedia jasa yaitu PT. Citra Oasis Nusantara, untuk melakukan pengadaan tabung oksigen all in berikut isi oksigen sebanyak 2000 unit tabung oksigen. MoU dengan pihak pengelola rumah sakit Sultan Syahrir Abdurahman dalam hal ini ditangani oleh direktur rumah sakit dan PPK serta PPATK dan jajaran pengelola rumah sakit, ditanda tanganinya kontrak pengadaan tabung oksigen sebanyak 2000 unit dengan harga Rp 110.000/tabung oksigen, belum termasuk PPh-PPN, sampai saat ini masih berjalan dengan baik dan pendistribusian oksigen masih berjalan dengan lancar.
Tetapi setelah masa pandemi Covid-19 mulai berangsur baik dan status zona merah kota Pontianak sudah memasuki zona new normal, pihak RS kota Pontianak akan melakukan kontrak baru dengan harga lebih tinggi dari sebelumnya.
Diperoleh informasi dari penyedia jasa yang masih berkontrak, ini merupakan kebijakan dari direktur rumah sakit kota pontianak. Namun anehnya, kontrak baru akan dibayarkan lebih dahulu dari kontrak yang sudah ada sebelumnya.
Menurut tim investigasi DPN Lidik Krimsus RI dan FW-LSM Provinsi Kalbar, Adi Normansyah dan Syafarudin Delvin, SH., dalam ini ada indikasi penyalahgunaan jabatan ASN, kewenangan dalam pengelolaan RS Sultan Syahrir Abdurahman yang berada di jalan Kom. Yos Sudarso kecamatan Pontianak Barat, Kelurahan Sungai Beliung, Kota Pontianak.
Dalam hal ini tim investigasi mencoba mendatangi pihak pengelola RS Sutan Syahrir Sbdurahman, tetapi tidak bertemu untuk konfirmasi kepada pejabat terkait dari PPK, PPATK dan direktur RS kota Pontianak. Terkait masalah dalam pengelolaan RS kota Pontianak, diminta kepada pemerintah Kota Pontianak dalam hal ini Walikota Pontianak, untuk menegur pihak RS kota Pontianak agar melakukan evaluasi terkait pengadaan oksigen maupun pekerjaan fisik penyedia barang/jasa dilakukan secara transparan, agar tidak ada indikasi kecurangan maupun KKN serta korporasi maupun korupsi secara sistematis.
Tim DPN Lidik Krimsus RI hub. antar lembaga dan FW-LSM Kalimantan Barat akan mencoba mendatangi kembali pihak RS kota Pontianak sampai dengan berita ini diterbitkan. (Adi N./tim)