Beranda Bhayangkara Dirlantas Polda Sumut Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

Dirlantas Polda Sumut Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

155
0
RSUD Tobelo
Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol. Wibowo

Medan, Sumut

Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol. Wibowo mengatakan, Pemrov Sumut melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut melaksanakan pemutihan PKB dan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BPKB) dimulai tanggal 19 Oktober hingga 14 November 2020.

“Memberikan stimulus kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19”, papar Wibowo, Senin (19/10/2020).

Dia menyebutkan, pemutihan sanksi administrasi atau denda PKB dan BBNKB tahun 2020 berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020, tentang Keringanan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Hal ini dalam upaya memberikan kesempatan kepada masyarakat memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan, mengingat di masa pandemi Covid-19, penerimaan daerah dari sektor ini menurun seiring kondisi ekonomi rakyat yang kurang baik.

Menurutnya, dalam pelaksanaan yang diselenggarakan di Kantor Ditlantas Polda Sumut, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) kepada masyarakat dan petugas berupa tetap memakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan hindari kerumunan.

Pihaknya juga telah menyiapkan fasilitas protokol kesehatan bagi masyarakat yang ingin melakukan program pemutihan dan keringanan sanksi adminitrasi BPKB. “Kita juga menyiapkan fasilitas prokes berupa tempat cuci tangan”, ungkapnya.

Wibowo berharap, masyarakat yang mengurus program pemerintah ini dapat mematuhi protokol kesehatan. “Semoga pandemi Covid-19 ini cepat berlalu dan kita bisa kembali menjalankan kehidupan normal”, sebutnya. (Junaidy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here