Batam, bhayangkarautama.com
Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan oleh tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Kepri, pelaku berinisial AW dan DS. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S., S.I.K., M.Si., didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, S.I.K., M.H., dan Kasubdit 3 Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (19/1/2023).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S., S.I.K., M.Si., Kamis (19/1) kepada wartawan media ini mengungkapkan, kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu, tanggal 31 Desember 2022 sekira pukul 01.00 Wib di Ruko Hang Kesturi Legenda, Belian, kota Batam, dan berdasarkan Laporan Polisi yang masuk yaitu Laporan Polisi Nomor : LP-B/6/I/2023/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU, tanggal 17 Januari 2023 dan LP-B/7/I/2023/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU, tanggal 17 Januari 2023.
Dijelaskan, pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023, Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (sindikat curanmor) di wilayah Kota Batam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekira pukul 23.30 Wib., tim opsnal Jatanras Polda Kepri menuju ke wilayah Bengkong, tempat dimana tersangka sering berkumpul bersama rekan-rekan tersangka lainnya dan berhasil mengamankan tersangka inisial AW alias A yang merupakan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Batam.
Berdasarkan keterangan dari tersangka inisial AW alias A, bahwa motor hasil curian dijual dan diserahkan kepada tersangka inisial DS alias M yang berada di Ruli Kampung Aceh, Kel. Muka Kuning, Kec. Sei beduk, Kota Batam.
Pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 sekitar pukul 10.30 Wib, tersangka inisial DS alias M yang berperan sebagai penadah atau penampung motor hasil curian di wilayah Kota Batam berhasil diamankan oleh tim opsnal Jatanras Polda Kepri di kawasan Ruli Kampung Aceh, Kel. Muka Kuning, Kec. Sei beduk, Kota Batam.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 4 (empat) unit handphone dan 7 (tujuh) unit sepeda motor dengan berbagai merk.
“Kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda duanya dapat melakukan pengenalan dengan datang ke Mapolda Kepri dan membawa indentitas kendaraannya yaitu STNK dan BPKB,” ujarnya.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya. (Ariyanto Nainggolan)