Beranda Polda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tangkap “Debt Collector” yang Bentak Polisi di Maluku

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tangkap “Debt Collector” yang Bentak Polisi di Maluku

29
0

Jakarta, bhayangkarautama.com -

Seorang debt collector yang membentak dan memaki polisi ketika mencoba mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta tiba di Mapolda Metro Jaya.

Pelaku berinisial LW itu sebelumnya melarikan diri ke wilayah Ambon dan dapat ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Saparua, Maluku.

“Ini salah satu pelaku yang kami amankan di Saparua, Provinsi Maluku,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).

Pantauan awak media, LW tiba di Mapolda Metro Jaya bersama rombongan penyidik Subdit Resmob yang bertugas mengejar pelaku hingga ke wilayah Ambon.

Tak lama kemudian, LW yang mengenakan pakaian serba hitam itu pun dibawa keluar dari mobil. Kedua tangan debt collector itu terborgol.

Tidak ada pernyataan apa pun yang disampaikan oleh LW saat dibawa masuk ke ruang penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. LW hanya tertunduk sambil menutupi wajahnya menggunakan penutup kepala dari jaket berwarna hitam yang dikenakannya.

Sementara itu, Titus belum dapat menjelaskan lebih lanjut terkait penangkapan LW di wilayah Maluku.

Dia hanya mengungkapkan bahwa debt collector tersebut masih akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik.

“Nanti sore akan disampaikan lebih lanjut,” kata Titus.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap tiga debt collector yang membentak dan memaki anggota kepolisian, saat mencoba menengahi pengambilan paksa mobil selebgram Clara Shinta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa ketiga pelaku ditangkap di lokasi terpisah.

“Ya, ada yang sudah kami amankan tiga orang. Dan akan segera kami rilis. Satu pelaku kami kejar sampai ke Saparua, Ambon,” ujar Hengki, Kamis (23/2/2023).

Hengki belum mengungkapkan secara pasti identitas dari ketiga debt collector yang telah ditangkap tersebut.

Dia hanya menegaskan bahwa tindak kekerasan dalam proses penagihan utang yang dilakukan para debt collector tidak dapat dibenarkan.

“Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya,” kata Hengki.

Menurut Hengki, terdapat mekanisme hukum yang diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi soal pelarangan pengambilan paksa kendaran.

“Oleh karenanya, hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa,” ucap Hengki.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran mengaku geram dengan aksi debt collector yang mengambil paksa kendaraan dan memaki anggota polisi. Peristiwa tersebut terjadi ketika debt collector mengambil paksa mobil selebgram Clara Shinta di apartemen kawasan Jakarta Selatan.

“Saya lihat preman ini sudah mulai merajalela di Jakarta ini. Sampai tadi malam saya tidur jam 03.00 WIB, darah saya mendidih itu saya lihat anggota dimaki-maki begitu,” ujar Fadil dalam video yang diunggah akun Instagram resmi @Kapoldametrojaya, dikutip Rabu (22/2/2023).

Fadil menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada debt collector yang menggunakan kekerasan dan melakukan aksi premanisme.

Untuk itu, dia memerintah jajarannya agar segera menangkap debt collector yang melakukan tindakan tersebut dan membuat resah masyarakat.

“Enggak ada lagi tempatnya preman di Jakarta. Jangan mundur lagi! Sedih hati saya itu bolak balik. Yang debt collector macam itu jangan dibiarkan dia itu. Lawan! Tangkap! Jangan pakai lama,” kata Fadil. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here