Gabungan Komisi DPRD yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Ende, Fransiskus Taso, S.Sos, bersama Asisten Bidang Pemerintahan, (ASDA I), Kornelis Wara, S. Sos didampingi stafnya, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas tentang Lowongnya Kursi Wakil Bupati (Wabup) Ende, di ruang rapat komisi DPRD Kabupaten Ende, Selasa, (21/01/2020).
Ende, NTT | Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) tersebut, berlangsung singkat setelah mendengar penjelasan dari Asisten I, Kornelis Wara.
Berdasarkan surat dari Gubernur Nusa Tenggara Timur yang dikirim kepada Pemerintah Kabupaten Ende terkait dengan Pengisian Lowongan Jabatan Wakil Bupati Ende, dan melihat jeda waktu sudah berjalan cukup lama hampir 5 bulan lebih, maka pada hari ini kedua unsur lembaga tersebut melakukan RDP untuk membahas soal kekosongan jabatan Ende 02 (Wabup) tersebut.
Asisten Bidang Pemerintahan, Kornelis Wara, S. Sos, memaparkan, bahwa dalam rangka koordinasi dan konsultasi tentang mekanisme pemilihan Wakil Bupati pada Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negri bahwa, Pada hari Rabu, tanggal 14 Januari 2020 lalu, Pihaknya telah menghadap Dra. Yudianingsih selaku Kepala Seksi (Kasi) Wilayah V A Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otda Kemendagri untuk melakukan konsultasi dan koordinasi.
Lebih jauh Kornelis Wara menjelaskan, dari hasil Konsultasi dan koordinasi dengan Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri bahwa, Belum adanya peraturan Pemerintah yang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan pengangkatan Wakil Bupati, Maka dasar hukum yang digunakan adalah Undang - Undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang - Undang khusus pasal 176.
Bahwa Undang - Undang nomor 10 tahun 2016, pasal 176 ayat 4 menjelaskan, Pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati dilakukan jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan terhitung sejak kekosongan jabatan tersebut, Undang - Undang nomor 10 tahun 2016 pasal 176 ayat 1 dan 2 menjelaskan tentang mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati.
Untuk itu, Lanjut Kornelis Wara, Sesuai ayat 1 dan 2 maka, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Mengusung dan Mengusulkan 2 orang calon Wakil Bupati kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Bupati untuk dipilih dalam Rapat Paripurna Dewan.
“Setelah Wakil Bupati dipilih dan atau ditetapkan dalam rapat Paripurna, maka Dewan mengusulkan Wakil Bupati kepada Gubernur melalui Bupati,” jelas Kornelis Wara.
Untuk diketahui 7 Partai Politik yang berkoalisi yang mengusung paket Marsel - Djafar (MJ) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ende periode 2019 - 2024, telah memiliki beberapa nama untuk diusung menduduki jabatan Wakil Bupati Ende mendampingi Djafar Achmad.
Nama yang digadang - gadang saat ini diantaranya, Dari Partai Golkar sendiri 2 orang kader terbaiknya yakni, Herman Yoseph Wadhi, mantan Ketua DPRD Ende dan Megi Sigasare Anggota DPRD Ende, kemudian Emanuel Erikos Rede sebagai Wakil Ketua DPRD Ende dari Partai Nasdem dan juga Yoseph Tote Badeoda dari Partai Demokrat.
Sementara itu, salah seorang kader terbaik Golkar yang digadang - gadang namanya kini, yakni Megi Sigasare saat dikonfirmasi Media ini siang tadi di pelataran gedung DPRD mengatakan, “Sebagai kader Partai Golkar sendiri pada prinsipnya, taat pada perintah partai. Bicara tentang figur tentu Golkar sendiri sudah punya nama dikantongnya yang tentunya adalah kader Golkar sendiri,” ungkap Megi Sigasare.
Dikatakannya, “Golkar sendiri berharap ke 7 Parpol pengusung ini sepakat untuk mengusulkan 2 nama sesuai regulasi ke DPRD sehingga DPRD bisa melaksanakan tata tertib, mekanime yang sesuai dengan regulasi untuk memilih 2 nama tersebut. Sehingga lebih cepat lebih baik supaya kerja roda pemerintahan bisa berjalan efektif dan efisien, sesuai kehendak masyarakat banyak bahwa harus ada Wakil yang mendampingi Bupati Djafar,” sambung Megi Sigasare.
Saat ditanya kesiapan dirinya yang digadang - gadang untuk diusung menjadi Wabup, Ia mengatakan, Dirinya lebih memilih untuk menjalankan perannya sebagai anggota dewan, Perencanaan, Penganggaran dan Pengawasan.
“Untuk Wabup juga perlu orang - orang yang di Dewan untuk bisa bekerja sama, berkompromi, melakukan komunikasi sehingga sesuai dengan spiritnya bahwa program Marsel - Djafar (MJ) dapat dijalankan bersama oleh Bupati dan Wakil Bupati untuk membangun kabupaten Ende ini ” Ari no Ka’e (Adik dan Kakak,red) Spirit itu yang harus dipertahankan,” pungkas Megi Sigasare.