Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil mengamankan dua orang warga Kab. Tasik yang diduga sebagai pelaku pencurian Sepeda motor yang beroperasi di wilayah hukum Polres Ciamis.
Ciamis, Jabar | Demikian diungkapkan Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra S.I.K.,M.H yang di dampingi oleh Wakapolres Ciamis Kompol Ary Setyawan S.Ik.,SH.,M.Si, Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Risqi Akbar S.IK dan Kasubag Humas Polres Ciamis AKP H. IIs Yeni Idaningsih S.H, pada Konferensi Pers Di Markas Polres Ciamis, Selasa (24/03/2020).
Dony mengatakan, kasus tersebut terungkap, bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan dipekarangan rumahnya. Dari laporan tersebut Jajaran Satreskrim Polres Ciamis melakukan penyidikan dan bergerak dengan di bekali ciri ciri pelaku dari laporan tersebut.
Di katakan Dony Eka, “kurang dari 30 hari, Satreskrim berhasil menciduk dua tersangka berikut barang bukti yang di amankan petugas,” tuturnya.
“Modus operandi dalam melakukan pencurian yakni ke dua pelaku merupakan sindikat curanmor dimana dalam melakukan aksinya mereka secara bersama melakukan pencurian dan dari masing masing tersangka berperan sebagai otak pelaku, eksekusi, melakukan pengintaian dan sebagai penjual,” ungkap Kapolres.
Adapun para tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan alat kunci berupa anak mata kunci T dan kunci palang yang terbuat dari besi, kedua tersangka yang di tangkap yaitu Inisial TH (23) Laki-laki, Buruh, Dsn Cipangasih Rt. 02 Rw. 04 Ds. Kalapagenep Kab.Tasikmalaya dan Inisial Y (32) Laki-laki, Tani, KP. Pasirsireum Rt. 02 Rw. 04 Ds. Mandalajaya Kec. Cikalong Kab. Tasikmalaya.
“Dari hasil pengembangan pihaknya mengamankan barang bukti berupa 2 (Dua) mata astag, 1 (satu) kunci ring 8, 1 letter T, 1 (satu) unit kendaraan R2 jenis Kawasaki Klx, warna hijau, Nopol : Z 2858 U, 1 (satu) unit kendaraan jenis Honda CB 150 R, Warna merah, 1 (satu) unit kendaraan jenis Yamaha N-Max, warna putih dan 1 (satu) unit kendaraan jenis Honda beat all New warna hitam,” terangnya.
“Atas perbuatannya para tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 ke4 ke5 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya.
Dony Eka menghimbau kepada masyarakat, “selalu waspada dalam melakukan parkir kalau bisa ditempat yang terang, terjangkau dalam pandangan serta menggunakan kunci ganda dan apabila ada warga yang menjadi korban secepatnya melaporkan kepada pihak kami,” harapnya.
“Kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan silahkan datang ke Polres Ciamis dengan menunjukan Bukti kepemilikan yang sah,” pungkasnya.