Polsek Firdaus berhasil menangkap pelaku pencurian terhadap barang berupa 2 (dua) unit Baterai Jonder merek Yuasa N100 warna putih merah, 2 (dua) unit AS Tarik Roda Colt Diesel dan 1 (satu) unit AS Kopling Gerdang Colt Diesel milik PT. Soeloeng Laoet Kebun Sinah Kasih, Selasa (28/01/2020).
Firdaus, Sumut | Hal itu berdasarkan Laporan tentang Pencurian dengan Pemberatan sesuai LP/113/XII/2017/SU/Res Sergai/Sek Firdaus, tanggal 21 Desember 2017, hingga kerugian mencapai Rp. 10 juta.
Menurut Kapolsek Firdaus AKP Ridwan, SH, “Tersangka diketahui berinisial AS alias Puput bersama dengan inisial AA alias Kunting (keduanya tertangkap dan telah di Vonis oleh PN Sei Rampah menjalani hukuman sekitar 18 bulan) sedangkan inisial RAN melarikan diri) yang terjadi pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2017 pukul 01.00 Wib di dalam areal Bengkel milik PT.Soeloeng Laoet yang terletak di Desa Sinah Kasih Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai dengan cara tersangka AS alias Puput bersama RAN (DPO) masuk ke dalam areal bengkel dengan melewati pagar pembatas yang terbuat dari kawat,” ungkapnya.
Lalu keduanya masuk ke dalam garasi jonder dan membuka serta mengambil 2 (dua) unit Baterai Jonder merek Yuasa N100 dari Box Baterai Jonder tersebut, kemudian membawanya keluar pagar bengkel dan menyerahkannya kepada tersangka Kunting yang sengaja menunggu di luar.
Selanjutnya tersangka Puput dan RAN kembali masuk ke bengkel dan mengambil 1 (satu) unit As Kopling Gerdang Colt Diesel dr dalam kabin mobil Colt Diesel berikut 1 (satu) As Tarik Roda Colt Diesel yg berada di dinding bengkel dengan cara tersangka RAN (DPO) menarik salah satu seng penutup dinding bengkel lalu Puput yang mengambil As tarik tersebut.
Kemudian bersama sama mengangkatnya hingga keluar pagar bengkel, selanjutnya seluruh barang hasil curian tersebut diangkut menggunakan sepeda motor Honda Supra warna silver dengan keranjang along-along milik tersangka Puput dan disimpan di rumah orang tua tersangka RAN yang terletak di Dusun VIII Blok IX Desa Silau Rakyat Kecamatan Sei Rampah.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2017 tersangka Puput ditangkap bersama dengan Kuting dengan barang bukti 2 (dua) unit Baterai jonder merek Yuasa N100 warna merah putih berikut 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Supra warna silver yang digunakan saat melakukan pencurian, sedangkan tersangka RAN melarikan diri (DPO).
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020 tersangka RAN ditangkap oleh security PT.Soeloeng Laoet saat melakukan pencurian 31 (tiga puluh satu) janjang buah kelapa sawit di dalam areal milik PT.Soeloeng Laoet kebun sinah kasih. dengan kerugian sekitar Rp. 500 ribu, lalu diajukan ke JPU dalam Perkara Pencurian dengan Pemberatan barang barang bengkel sesuai LP/113/XII/2017/SU/Res Sergai/Sek Firdaus, (21/12/2017) lalu.
Saat ini tersangka RAN dilakukan Penahanan sesuai dengan Kasus DPO kasus Pencurian dengan Pemberatan dan di sidik di Polsek Firdaus, dalam kasus Pencurian tahun 2017, kasus Pencurian Buah Sawit yang terjadi hari Selasa 28 Januari 2020.