Medan, Sumut
Berkas perkara kasus dugaan korupsi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU) kini masih ditangani kepolisian. Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut masih menunggu petunjuk Jaksa terkait kelengkapan berkas.
“Untuk perkara dugaan korupsi UIN-SU, kita masih menunggu petunjuk jaksa. Berkas perkaranya sudah kita limpahkan kemarin. Jika Jaksa menyatakan berkas perkara dugaan korupsi UIN-SU itu lengkap atau P-21, maka secepatnya penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang buktinya. Sebaliknya, jika dinyatakan belum lengkap atau P-19, maka penyidik akan menyempurnakannya,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP M.P. Nainggolan, Rabu (10/3/2021).
“Kita harapkan berkasnya dinyatakan lengkap agar bisa segera untuk disidangkan,” sambungnya.
Diketahui, dalam kasus tahun anggaran 2018 ini penyidik sempat meminta keterangan dari pihak Kementerian Agama (Kemenag) RI sebagai sumber dana pembangunan.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka. Ketiganya yaitu SS, seorang aparat sipil negara (ASN) atau pejabat pembuat komitmen UINSU, JS, selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, dan Prof S, selaku Rektor UIN-SU. (red)