Jakarta
Pasangan suami-istri, Donny Wijaya dan Kurnia Mochtar ditahan Polda Metro Jaya lantaran diduga melakukan penipuan hingga miliaran rupiah.
Donny ditangkap penyidik Subdit Harda Unit I Direskrimum Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2020. Kemudian sang istri ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya pada tanggal 19 November 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan keduanya buntut Donny Wijaya selaku Dirut PT. Sumber Batu Indah melakukan bujuk rayu terhadap korban, Maya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas Reza Nazarudin, di Plaza Senayan pada bulan Desember 2018.
Ketika itu pelaku mengajak korban kerjasama bisnis batubara dan solar dengan iming-iming akan memberi pembagian sebesar 70 persen per bulan dari total keuntungan. Korban, kata Yusri, ketika itu tergiur keuntungan besar yang dijanjikan oleh pelaku.
Selanjutnya pada 28 Januari 2019, Maya Miranda dan suaminya membiayai proyek batubara dan solar yang disodorkan pelaku. Atas perintah pelaku, uang sebesar Rp 6,9 miliar ditransfer korban ke rekening PT. Sumber Muara Baru, dengan rekening No. 105800010123, Bank OCBC NISP.
Melihat korbannya mudah diperdaya, Donny kembali meminta korban mentransfer uang sebesar Rp 24 miliar, dengan penggelontoran uang ke rekening atas nama Donny Kriswanto pada 7 Mei 2019 sebesar Rp 4.357.008.000, 20 Mei 2019 sebesar Rp 2. 850.000.000 dan 9 Juli 2019 Rp 3 miliar.
Setahun berlalu, pada Oktober 2019, Donny Kriswanto hanya memberikan uang kepada Maya Miranda dan Andreas Reza sebesar Rp 1,5 miliar, yang didalilkan sebagai pembagian keuntungan, yang ternyata bersumber dari uang milik korban sendiri.
Setelah berhasil membawa uang sebesar Rp 44 miliar, kata Yusri dalam keterangannya yang diterima wartawan, Jumat (22/1/’2021), pelaku menghilang dan sulit ditemui. Pelaku bahkan sempat menggelapkan uang titipan bantuan pembelian tanah dan pembangunan masjid di Sasak Kota Depok sebesar Rp 2,2 miliar.
Sejak awal, pelaku ternyata telah merencanakan kejahatannya dengan membuat KTP dan paspor palsu. Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku memiliki nama lain Donny Kriswanto, sesuai KTP yang dikeluarkan Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diterbitkan pada tahun 2015.
Sedangkan nama Donny Wijaya berdasarkan KTP yang diterbitkan Desa Bulusan, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah tahun 2013. Berdasarkan fakta ini, kata Yusri, pelaku dikenakan pidana tambahan dengan dijerat pasal pemalsuan.
Sementara, kuasa hukum korban, Mahatma Mahardhika mengatakan, pelaku pandai memanfaatkan kelemahan kliennya yang mudah luluh bila didekati dengan santun.
Sebelum menjalankan aksinya, kata Mahatma, pelaku memakai pendekatan relegius, berpenampilan alim, dan sopan. Setiap datang ke rumah korban di bilangan Pondok Indah, Donny alias Donny Kriswanto selalu menumpang shalat, bahkan mengaji.
Atas kejahatan pelaku, kata Mahatma, kliennya kemudian membuat laporan polisi, dan membawa pasutri Donny Wijaya-Kurnia Mochtar ke sel tahanan Direskrimum Polda Metro Jaya dan dijerat pasal penipuan, penggelapan, dan TPPU.