Beranda Daerah Forkopimda Monitoring Pelaksanaan PPKM Darurat Di Purwakarta

Forkopimda Monitoring Pelaksanaan PPKM Darurat Di Purwakarta

65
0

Purwakarta, Jabar

Hari pertama pemberlakuan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Purwakarta diisi dengan sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan percepatan penanganan Covid-19 oleh jajaran pemerintahan setempat. Mulai dari monitoring pemberlakuan PPKM darurat, operasi yustisi prokes, apel siaga pelaksanaan PPKM darurat hingga monitoring pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di sejumlah kecamatan.

Seperti yang dilakukan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika bersama jajaran Forkompinda serta Tim Gugus Tugas Covid-19 setempat yang meninjau langsung vaksinasi bagi usia produktif dan lanjut usia, Sabtu (3/7/2021) di Kecamatan Jatiluhur, Sukatani, Tegalwaru dan Kecamatan Plered.

“Langkah ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam mengatasi pencegahan dan penyebaran Covid-19. Diharapkan bagi yang sudah melaksanakan vaksinasi agar dapat mengurangi yang terkonfirmasi dan menjadi motivasi bagi mereka yang belum divaksin, serta bagi mereka yang belum divaksin agar segera melakukan vaksinasi,” kata Bupati Anne.

Menurutnya, kegiatan tersebut sekaligus pemantauan pelaksanaan PPKM Darurat di wilayahnya. “Saya bersama jajaran forkompinda melaksanakan pemantauan pelaksanaan PPKM darurat di Kecamatan Plered, Sukatani, Tegalwaru dan Jatiluhur. Artinya bahwa seluruh aparatur satgas tingkat kecamatan, desa, RW hingga RT, hari ini sudah siap memberlakukan PPKM Darurat hingga 20 Juli mendatang,” kata Anne.

Ia juga mengakui, meski belum 100 persen sepenuhnya masyarakat menerapkan aturan PPKM Darurat, namun pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi. “Sementara untuk pemberian sanksi kepada pelanggar, seperti yang disampaikan oleh Wakapolres, sanksi tersebut akan mengacu kepada perda yang dikeluarkan oleh provinsi yaitu perda nomor 5 tahun 2020 terkait sanksi pelanggaran masa pandemi,” ujarnya.
Selain itu, langkah preventif juga terus dilakukan dengan komunikasi, sosialisasi dan edukasi sehingga masyarakat bisa melaksanakan dan bisa memahami tentang pemberlakuan PPKM Darurat ini. “Langkah-langkah ini juga akan dilakukan jajaran kecamatan, dan 170 penjabat kepala desa yang dijabat oleh ASN yang akan memastikan pemberlakuan PPKM darurat di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Sebelumnya, bertempat di Taman Pasanggrahan Padjadjaran, Komplek Pemkab Purwakarta. Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana beserta unsur Forkopimda serta Tim Gugus Tugas Covid-19 setempat mengikuti apel siaga dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Menurut Sekda, mekanisme penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Purwakarta tetap mengacu pada arahan dari Pemerintah Pusat dan Forkopimda Provinsi Jawa Barat. “Inti dari PPKM Darurat adalah untuk memperketat kegiatan masyarakat dari kerumunan dan pelaksanaan penegakkan protokol kesehatan dan melakukan testing, tracing, dan vaksinasi untuk masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid-19,” kata Iyus.

Menurutnya, PPKM Darurat Jawa-Bali dimulai tanggal 3-20 Juli 2021. Petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP serta Dishub Kabupaten Purwakarta sebelumnya sudah melakukan sosialisasi terhadap warga tepatnya di Jalan Pramuka Exit Gerbang Tol Jatiluhur, Purwakarta.

“Dengan adanya pemberlakuan PPKM darurat di Kabupaten Purwakarta, diharapkan penyebaran Covid-19 dapat menurun. sebab untuk situasi penyebaran Covid-19 di Purwakarta masih terbilang tinggi. Seluruh unsur masyarakat Purwakarta diharapkan untuk bahu-membahu melaksanakan prokes Covid-19 agar tetap sehat dan keluarga terhindar dari penyebaran Covid-19. Jangan lupa selalu berdo’a semoga Allah SWT segera mengangkat wabah ini,” ujarnya.

Puluhan Warga Terjaring Operasi Yustisi Prokes

Terpisah, puluhan masyarakat terjaring operasi masker di hari pertama penerapan PPKM Darurat di Purwakarta. Operasi yustisi ini digelar di Jalan Kolonel Rahmat, Desa Citalang, Kecamatan Purwakarta Kota. Dalam penerapan PPKM darurat dihari pertama ini, petugas masih mendapati masyarakat yang belum patuh terhadap pentingnya prokes Covid-19.

Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Fery Heryana mengatakan, operasi yustisi ini akan secara rutin dilakukan dimasa pemberlakuan PPKM Darurat. “Ya, hari ini rutinitas Satuan Polisi Pamong Praja menggelar operasi masker yang dilaksanakan di Desa Citengah, Kecamatan Purwakarta Kota sesuai arahan dari pimpinan,” kata Fery.

Pada operasi yustisi ini, pihaknya menyasar di lingkungan desa yang dinilai rentan atas kesadaran masyarakatnya tidak mematuhi prokes secara ketat, hal ini ditujukan guna memutus mata rantai penyebaran dari Covid-19 khususnya di Kabupaten Purwakarta. “Sebelum menyisir pedesaan kami sudah melaksanakan di seputar kota, akan tetapi masih adanya kurang kesadaran tapi kebanyakan sudah patuh,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, bagi masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi aturan dalam pelaksaan PPKM Darurat ini akan disanksi berupa sanksi sosial dengan cara menyapu jalanan serta sanksi fisik berupa push-up. “Sanksi yang dilakukan kepada pelanggar berupa fisik push-up, sanksi sosial berupa menyapu jalan serta sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya, sanksi ini sifatnya hanya yang mendasar saja,” demikian Fery. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here