Beranda Daerah Gabungan Ormas Laporkan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Ke Kejari Cibadak, Terkait Dugaan...

Gabungan Ormas Laporkan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Ke Kejari Cibadak, Terkait Dugaan Pungli

4
0

Sukabumi, Jabar

Kembali dunia pendidikan di laporkan oleh beberapa organisasi masyarakat terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala sekolah pendidikan dasar kabupaten sukabumi, Jumat (13/5/2022).

Maulana (Panglima Goib) mengungkapkan kepada awak media ,”Bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) ini, kami atas nama gabungan dari beberapa ormas sengaja datang ke kantor Kejaksaan Negeri kab Sukabumi untuk melaporkan hasil temuan dilapangan terkait dugaan maraknya pungutan liar (pungli-red)”.

“Kami atas nama Gabungan ormas datang kesini (Kejari-red) untuk melporkan terkait dugaan maraknya pungutan liar yang dilakukan oleh beberapa oknum di satuan pendidikan yang berada di wilayah kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.
Adapun berkas hasil temuan sudah kami serahkan ke pihak staf kasi Intel, semoga berkas yang kami laporkan ini segera di tindak lanjut oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan berjalan lancar.

“Saya berharap dalam perjalanan proses kasus dugaan pungli di satuan pendidikan tungkat SD ini dikawal juga oleh awak media,” tandasnya.

Lebih lanjut, Maulana menambahkan, “Untuk bukti laporan sudah kami titip ke staf Kasi intel, dan hari Selasa nanti kami akan berkunjung lagi kesini untuk menanyakan tindak lanjutnya”.

“Semoga pendidikan di kabupaten Sukabumi tidak terjadi seperti ini lagi, mudah-mudahan generasi kami,anak-anak kami, tidak di bodohkan melainkan.harus di cerdaskan, ini tugas kami Ormas dan media sebagai kontrol sosial,” tandas Panglima Goib.
Sementara itu, masih di tempat yang sama Syah Arif (GMP Jabar) menambahkan, ada 4 terlapor atas adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum.

“Yang kita laporkan yaitu Kepala Sekolah, K3S, Komite sekolah bersama Dinas pendidikan tentang dugaan pengadaan sampul raport,” jelasnya.

Hal tersebut, diduga sangat bertentangan dengan program pemerintah itu sendiri, kalau kita sambungkan dengan Sisdiknas wajib belajar 12 tahun.

“Dengan alat bukti yang cukup sebagai bukti laporan yaitu berupa rekaman dari semua guru, bukti visual kepala sekolah dan K3S, jadi hari ini kita melaporkan dari 4 terlapor itu sendiri,” tandasnya.

Pelaporan tersebut dibenarkan oleh Burhanudin, S.IP., sebagai Staf Kasi Intelijen Kejari Kab. Sukabumi. “Jadi hari ini kita kedatangan beberapa ormas melaporkan terkait pengadaan sampul raport di tingkat SD,” akunya.

“Tapi karena Kasi Intel nya tidak ada, saya menyampaikan lewat video call ke Kasi Intel bahwa ada rekan-rekan ormas yang datang dan beliau pun meresponnya bagus, dan memerintahkan ke pelapor untuk datang hari Selasa bertemu dengan Kasi Intel,” ucapnya. (Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here