Tobelo, Halut
Kuasa Hukum dalam perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen aset GMIH yang ditersangkakan kepada Demianus Ice, Anton Piga, Mezak Hohakay dan Pordinatus Sangadi, meminta agar pihak penyidik Polres Halmahera Utara bersikap profesional dalam penanganan kasus tersebut.
Hal ini disampaikan ketua tim kuasa hukum Demianus Ice Cs., Selfianus Laritmas, Selasa (1/2/2022). Nus (sapaan akrab) mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada pihak penyidik Reskrim Polres Halut terkait dengan rencana dilaksanakan gelar perkara Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Aset GMIH yang direncanakan pada Rabu pekan depan di Polda Maluku Utara, namun pelaksanaan gelar perkara tersebut harus melibatkan Tim Kuasa Hukum.
“Menurut kami pada prinsipnya bahwa permasalahan yang berkaitan dengan aset GMIH yang dilaporkan ke Polres Halut adalah masalah Perdata, berkaitan dengan aset GMIH yang saat ini dikuasai oleh Pdt. Dr. Demianus ice, sehingga perkara perdata jangan dipaksakan ke pidana, karena dengan dikembalikannya SPDP oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, telah membuktikan bahwa perkara ini tidak cukup bukti untuk disangkakan sesuai pasal 263 ayat 1 KUHPidana kepada klien kami,” ujar Selfianus.
“Oleh karena itu, kami berharap pihak penyidik Polres Halut agar pada gelar perkara di Polda Malut jika dimungkinkan dapat menghadirkan Tim Kuasa Hukum sehingga kami bisa buka semua bukti yang kami miliki, dan kami berharap jika tidak cukup bukti dalam perkara ini untuk harusnya polisi bisa segera menghentikan perkara ini,” tegas Nus.
Menanggapi hal tersebut di atas, Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu Elvin Septian Akbar, saat dikonfirmasi pada Selasa (1/2/2022), mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta gelar perkara di Ditkrimum Polda Malut terkait dengan kelanjutan perkara tersebut, untuk membahas terkait hasil koordinasi pihak penyidik dengan Jaksa serta langkah apa yang harus dilakukan.
“Kita masih bahas internal dulu, karena masih ada beberapa hal yang harus kita bahas juga,” tegas Elvian. (Roby Pangemanan)