Beranda Daerah Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar, Hadiri Pemusnahan 329,443 Gram Narkotika

Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar, Hadiri Pemusnahan 329,443 Gram Narkotika

67
0
RSUD Tobelo

Polewali Mandar, Sulbar

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat, memusnahkan sedikitnya 329,4430 gram barang bukti narkotika jenis shabu.

Hadir pula Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar bersama unsur Forkopimda lainnya, berlangsung di depan Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polewali Mandar, Rabu pagi (28/04/2021).
Selain mengapresiasi kinerja personil BNNP Sulawesi Barat dan BNNK Polewali Mandar dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di daerah ini, Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar, dalam sambutanya mengungkapkan rasa prihatin, lantaran makin banyaknya warga yang terjebak bisnis haram narkotika.

“Saya berharap para pelaku bisa sadar, apalagi hukuman para pelaku narkoba tidak main-main. Kasihan anak dan keluarga jika kalian semua (pelaku) harus menjalani hukuman yang sangat lama karena tersandung masalah narkoba,“ pinta Ali Baal Masdar kepada tujuh tersangka jaringan pengedar narkotika, yang turut dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti ini.

Kepala BNNP Sulawesi Barat, Brigjen Pol. Sumirat Dwiyanto menerangkan, barang bukti narkoba diperoleh dari dua kasus yang berhasil diungkap petugas. “Pada hari ini kami menyampaikan dua kasus sebenarnya, yang pertama melibatkan tiga orang tersangka, dia terlibat dalam kepemilikan dan pengendalian narkotika jenis sabu seberat kurang lebih yang tadi telah saya sebutkan (329,4430 gram),“ kata Sumirat.

“Kemudian yang kedua kasus yang melibatkan 4 orang tersangka, di sini barang buktinya masih berada di labfor Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, namun yang pasti sudah dinyatakan positif makanya mereka kami amankan dan lakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,“ sambung Sumirat.

Sumirat juga menyebut, pihaknya telah menyisihkan barang bukti sebanyak 7,4897 gram untuk berbagai kepentingan. “Barang ini sebelumnya telah disisihkan pula sekitar 7,5 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan juga untuk pembuktian di laboratorium forensik Polda Sulawesi Selatan di Makassar,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan wartawan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan melarutkan Narkotika jenis sabu ke dalam air lalu dimasukkan ke dalam septic tank. (red)

HUT Bahayangkara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here