Padang, Sumbar
Eks Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat (Sumbar), Agus Suardi dijadwalkan diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang hari ini, Selasa (22/3/2022).
Pemeriksaan Agus Suardi perihal kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang anggaran 2018-2022. Agus Suardi sebelumnya juga merupakan mantan Ketua KONI Padang periode 2015-2019.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gutama, pemeriksaan dalam berkas kedua pada kasus dugaan korupsi tersebut. Agus Suardi diperiksa sebagai saksi.
“Diperiksa sebagai saksi. Yang bersangkutan merupakan saksi mahkota,” kata Therry, Selasa (22/3/2022).
Pantauan Bhayangkarautama.com., Agus Suardi diketahui diperiksa di ruangan Tindak Pidana Khusus Kejari Padang. Keterangannya dibutuhkan untuk tersangka berinisial DS dan NV.
Pada berkas pertama, Agus Suardi juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini naik ke tingkat penyidikan pada 21 Oktober 2021 lalu.
Pada tahap penyidikan, Kejari Padang telah memeriksa sebanyak 60 orang saksi. Mulai dari pengurus cabang olahraga, pengurus KONI Padang, Pemko Padang selaku pemberi hibah, hingga pihak ketiga selaku sponsorship.
Sebelumnya, Agus Suardi juga telah diberhentikan sebagai Ketua Umum KONI Sumbar. Hal ini setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Ketua Umum KONI Pusat, Letnan Jenderal (Purn) Marciano Norman tertanggal 14 Maret 2022. (AAP)