Beranda Daerah Humas PT. BSS Sebut Bahwa Tanah Milik Rasani Sudah Dibayar Lunas

Humas PT. BSS Sebut Bahwa Tanah Milik Rasani Sudah Dibayar Lunas

160
0
Selamat Hari Jadi Kabupaten Sukabumi Yang Ke -151

Perselisihan antara PT BSS dengan masyarakat yang mengatas namakan Ahliwaris dari Tanah Adat yang dikuasai oleh Rasani, Lubuak Panji Jorong Pasar Durian Kenagarian Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, yang sedianya akan melakukan aksi blokir jalan masuk Perusahaan PT. Bukit Sawit Semesta (PT. BSS) Rabu (22/07/2020) tidak terealisasi.

“Semua apa yang dituduhkan itu tidak benar, termasuk juga membacakan surat, surat itu dibacakan Notaris Suhardi. Kalau soal tidak diikutkan semua anak-anak Rasani itu, yang punya tanah itu bukan anak-anaknya, tapi adalah ibunya Rasani, jadi jual belinya syah,” - Perwakilan PT. BSS, Ridho Riandhika Ahtiala -

Agam, Sumbar |BU| Rencana pemblokiran tepatnya di antara Jalan Simpang Pandam Menuju PT. Bukit Sawit Semesta, Riky atas nama salah seorang Ahli Waris Tanah Adat yang dikuasai Rasani akan menutup akses menuju perusahaan Kelapa Sawit tersebut dengan memasang Portal Besi.

Namun, karena ada negosiasi dan titik jalan terang, akhirnya tak terjadi pemblokiran, dikarena Riky menerima masukan Dari Jajaran Polres Agam untuk menyelesaikan secara Kekeluargaan dan kapan perlu diselesaikan secara Hukum.

Dilokasi perusahaan kelapa sawit itu, Riky sebagai Ahli Waris mengatakan ini dilakukan sebagai bentuk protes kepada perusahaan PT Bukit Sawit Semesta. Hal ini karena PT Bukit Sawit Semesta sejak tahun 2016 tidak pernah mau menyelesaikan.

Pada kesempatan tersebut, Riky menjelaskan pada wartawan bahwa, “tanah adat yang dikuasai oleh ibu saya Rasani seluas lebih kurang 17.108 M2, tanah tersebut dibebaskan atau dijual ke PT. Bukit Sawit Semesta seluas 5.244 M2 dengan harga Rp 68.172.000,- (Enam Puluh Delapan Juta Seratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah) jual beli dilakukan dihadapan Akta Notaris Suhardi, SH. MKn diatas surat perjanjian Pengesahan jual beli Nomor : 1350/L/SH/2016 Pada Tanggal 08 Agustus 2016. Walaupun sampai sekarang kami tidak mengetahui bagian mana dari 5.244 M2 yang dibebaskan oleh PT Bukit Sawit Semesta, yang sudah sekian kali kami minta untuk menjelaskan,” jelasnya.

Ditambahkan kembali oleh Riky, “Berdasarkan kesepakatan Jual Beli diatas Akta Notaris Suhardi, SH. MKn jual beli resmi akan dilaksanakan setelah PT. Bukit Sawit Semesta Menerbitkan dan memecah Sertifikat, nyatanya sampai sekarang Sertifikat tidak kunjung terbit, Ada Apaaa ???,” ucap Riky dengan nada Kecewa dan kesal, dan tanda tangan Ibu saya Rasani dipalsukan Oleh Manajemen PT. Bukit Sawit Semesta tanpa ibu saya mengetahui atas isi surat yang tanda tangannya dipalsukan, kemudian Pihak Manajemen PT Bukit Sawit Semesta berjanji melalui Team 6 akan Memperkerjakan Keluarga Anak dan Cucu Rasani apabila Perusahaan sudah mulai beroperasi, nyatanya sampai sekarang Pihak Keluarga Anak Cucu Rasani tidak ada yang bekerja di PT. Bukit Sawit Semesta.

Riky mengatakan lebih jauh lagi bahwa kami akan berembuk bermusyawarah bersama keluarga, langkah apa yang akan kami tempuh, apabila semua upaya sudah kami lakukan tetapi pihak Manajemen PT Bukit Sawit Semesta belum juga menyelesaikan maka kami akan menutup jalan menuju PT Bukit Sawit Semesta untuk selamanya dan bahkan kami akan batalkan jual Beli tersebut karena disaat jual beli tidak semua kami Anak dari Rasani yang sebagai Hak Waris mengetahui dan menyetujui jual beli tersebut, dan bahkan Kesepakatan diatas Akta Notaris diingkari oleh PT Bukit Sawit Semesta.

Disisi lain di tempat terpisah Perwakilan PT. BSS Ridho Riandhika Ahtiala yang dihubungi dikantornya di Pabrik Pengolah Sawit di Pandam, menjelaskan, “Bahwa semua lahan yang dibeli dari pemilik Rasani seluas 5.244 meter persegi sudah dibayar, tidak ada lagi tunggakan sama pemilik. Tidak benar PT. BSS membeli lahan seluas 17.108 meter persegi, yang dibeli dan dikuasai sekarang hanya 5.244 m2,” terang Ridho Riandhika Ahtiala.

Kalau ada tuduhan tanda tangan Rasani, sipenjual tanah itu dipalsukan, Ridho Riandhika Ahtiala mengaku tidak mengetahui, sebab jual beli itu melalui notaris, semua urusan di Notaris Suhardi, SH, M. Kn, kata Ridho, panggilan akrab Ridho Riandika Ahtiala.

“Semua apa yang dituduhkan itu tidak benar, termasuk juga membacakan surat, surat itu dibacakan Notaris Suhardi. Kalau soal tidak diikutkan semua anak-anak Rasani itu, yang punya tanah itu bukan anak-anaknya, tapi adalah ibunya Rasani, jadi jual belinya syah,” terang Ridho.

Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan, SIK, MH, menyarankan kepada pihak yang tidak mengakui atas hak lahan yang telah dikuasai PT. BSS itu, supaya lalui saja jalur hukum, “Kalau jalan keluar-masuk yang ditutup, jangan, sebab, akan muncul masalah sesuai hukum berlaku,”ujarnya. (desleo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here