Purwakarta, Jabar
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat Direktorat Jejaring Pendidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan supervisi sekaligus koordinasi implementasi Pendidikan Antikorupsi ke Dinas Pendidikan dan Sekolah percontohan di Kabupaten Purwakarta. Tepatnya di SDN Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kamis (18/3/2021).
Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan surat dari KPK nomor UND/237/DKM.00.01/80-82/03/2021 tertanggal 15 Maret 2021 tentang permohonan koordinasi implementasi pendidikan antikorupsi.
Supervisi dan koordinasi tersebut dilakukan mengingat Kabupaten Purwakarta telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2019 tentang implementasi zona pendidikan antikorupsi di sekolah jenjang SD dan SMP.
Selain itu, Purwakarta juga telah menerapkan pendidikan antikorupsi berbasis Tujuh Poe Atikan Purwakarta Istimewa, sehingga KPK ingin melihat langsung best practise yang dilakukan baik secara subtansi atau materi, metode dan hal-hal positif lainnya.
Pada kesempatan tersebut, hadir tim dari KPK diantaranya, Agung Kusnandar, Kepala Satuan Tugas Insersi Pendidikan Antikorupsi Direktorat jejaring pendidikan KPK dan Zulfadhli Nasution, yang merupakan anggota Satuan Tugas Insersi Pendidikan Antikorupsi Direktorat jejaring pendidikan KPK.
Acara tersebut diisi oleh pemaparan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Purwanto, Kepala SDN Ciwangi dan dari KPK. Dalam pemaparannya, Purwanto menyampaikan kondisi aktual penerapan pendidikan antikorupsi di Kabupaten Purwakarta.
Purwanto merunut, pada prinsipnya segala sesuatu terkait penerapan pendidikan antikorupsi telah dilakukan secara komprehensif, mulai dari penyusunan regulasi dalam bentuk perbup, pembentukan kelompok kerja (pokja), penyusunan pedoman dan modul pembelajaran, deklarasi seluruh sekolah, Training of Traner (ToT) para pemateri, pendidikan dan diklat untuk guru-guru sampai pada monitoring dan evaluasi.
“Selain itu, telah dilaksanakan perlombaan seperti festival film pendek dengan tema pendidikan antikorupsi, lomba sosiodrama melalui Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) untuk jenjang SMP dan lomba membuat poster tentang pendidikan antikorupsi,” kata Purwanto.
Sementara, Kepala Satuan Tugas Insersi Pendidikan Anti Korupsi KPK, Agung Kusnandar, mengapresiasi penerapan pendidikan dan pelatihan antikorupsi di Kabupaten Purwakarta.
Menurutnya, pencapaian sementara yang ada di Kabupaten Purwakarta ini adalah sesuatu yang positif dan dapat dijadikan percontohan untuk Kabupaten/Kota lain yang ada di Indonesia.
“Masih banyak yang bertanya kepada kami bagaimana caranya penerapan pendidikan dan pelatihan antikorupsi di sekolah. Kabupaten Purwakarta dengan segala pencapaiannya saat ini dapat dijadikan rujukan bagi kabupaten/kota lain,” ujarnya.
Agung juga menyinggung soal pentingnya peran pendidikan dalam upaya pemberantasan korupsi. Dia menuturkan, agar angka korupsi dapat ditekan secara signifikan, dibutuhkan langkah besar dan berkepanjangan, diantaranya adalah pendidikan. “Seseorang dididik sejak dini untuk tanggap terhadap perkara korupsi. Dengan begitu, di masa depan ia akan menjadi generasi baik yang menolak perilaku korupsi,” katanya.
Strategi ini, sambung dia, disadari membutuhkan waktu yang lama. Meski begitu, cara inilah yang sesungguhnya paling efektif.
“Jangan pesimis, tidak ada yang sia-sia dari pendidikan. Terbukti, langkah penindakan tidak serta membuat seseorang jera. Korupsi masih saja banyak terjadi, kita butuh langkah besar, yaitu pendidikan. Meski perlu jangka waktu lama, strategi ini yang paling efektif. Kita cetak generasi baik yang menolak korupsi sejak dini,” demikian Agung. (red)