Beranda Bhayangkara Industri rokok berkedok gudang kosong diduga ilegal

Industri rokok berkedok gudang kosong diduga ilegal

1
0

Pasuruan, Jatim

Perusahaan rokok produksi yang berada di Dusun Talun Desa Gunung Gangsir Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan tidak tertera Papan Nama alias siluman .

Pasalnya perusahaan rokok yang di produksi seharusnya ada papan nama PT. atau CV yang terpampang jelas , tetapi sudah bertahun - tahun pabrik rokok ini berproduksi tidak di pasang papan nama ijin perusahaan.

Menurut informasi warga setempat yg tidak ingin disebutkan namanya, perusahaan rokok “Kami tidak tahu rokoknya merk apa , yang jelas tidak ada papan nama

Pantauan tim investigasi awak media di lokasi pada Rabu 9/4/22 membenarkan adanya info tersebut Perusahaan yang diduga tidak jelas dan seperti gudang yang tidak terpakai. Padahal di dalamnya ada karyawan yang sedang bekerja.

Untuk memastikannya investigasi awak media sedang menanyakan dari pihak pekerja yang sedang istirahat dan kami pertanyakan tentang perusahaan tersebut , memang benar ternyata perusahaan tersebut perusahaan rokok yang masih produksi.

Tim investigasi media konfirmasi via WhatsApp siang hari (10/4/2022 ) ke perusahaan rokok, pak Edi selaku pengawas menjawab, maaf pak bsk saja saya laporkan atasan saya yg ngurusi ini..skrg waktunya istirahat..🙏tuturnya,

Selanjutnya dan nama perusahaan diduga tidak jelas PT. Perkasa Mitra Makmur Mandiri,

Selanjutnya memiliki karyawan produksi lebih kurang 74 orang. Edi ketika dikonfirmasi media perihal tersebut menjawab dengan kooperatif.

Di antaranya seputar surat Izin Usaha Industri, Tanda Daftar Perusahaan, Izin Prinsip Pemanfaatan Ruangan (P2R) dan dokumen lain yang dipertanyakan.

Meski terlihat kooperatif, namun sayangnya Edi tidak bisa menunjukkan semua itu. Terlebih pada perusahaan tersebut tidak terpasang papan nama perusahaan.

Diduga, papan tersebut sengaja tidak di pasang PT sendiri,di Pasang PT Orang lain, Pihak PT Perkasa Mitra Makmur Mandiri. Tujuannya jelas untuk menghindari pajak negara.

Tak hanya itu, selain merugikan negara, rokok yang diketahui produksi tanpa cukai itu juga dinilai dapat mendatangkan penyakit baru bagi penggunanya. Karena belum diuji lab oleh pemerintah terhadap komposisi di dalamnya.

Apalagi pemerintah Pasuruan slogan Gempur Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Pasuruan Gencar Lakukan Sosialisasi Perundang-Undangan Cukai tutur Pemkab Pasuruan.

Menurut warga sekitar, perusahaan rokok yang berada di Dusun Talun Desa Gunung Gangsir Kecamatan Beji berdiri kurang lebih 7 tahun lamanya tetapi masih belum terpampang papan nama yang konon katanya berproduksi rokok batangan yang dikirim di luar kota dan luar pulau.tandasnya

Bersambung
Tim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here