Sidoarjo, Jatim
Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap pelaku pembunuhan ARR (15), yang terjadi di parit sawah, Dusun Karangploso, Desa Gelang, Kec. Tulangan, Kab. Sidoarjo, beberapa waktu lalu.
Bertempat di Mapolresta Sidoarjo, Senin (15/3/2021), Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Sumardji menjelaskan, modus tersangka melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban menggunakan sarung yang dililitkan, dan menahan menggunakan kaki tersangka ke bagian dada korban, sampai lemas lalu korban dibuang di parit sawah, dengan tujuan ingin menguasai handphone korban.
”Tersangka yang ditangkap berinisial MH (26) dan MBK (21), keduanya warga Desa Lambangan, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo,” imbuh Sumardji.
Pihak keluarga menjelaskan, tersangka adalah tetangga korban dan dari keluarga menuntut agar tersangka dijerat dengan hukuman seberat-beratnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan menekankan agar tersangka tidak mengulangi perbuatan seperti ini dengan alasan apapun kepada orang lain.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu satu unit Daihatsu Granmax, Nomor Polisi L-9791-W warna hitam, satu unit handpone merk OPPO A-31 warna hitam, satu unit sepeda motor honda Beat warna biru kombinasi putih, Nomor Polisi W-3185-WV, 1 (satu) buah sarung warna coklat kombinasi hitam, 1 (satu) buah jaket warna ungu kombinasi hijau, 1 (satu) buah celana pendek warna merah, 1 (satu) buah baju warna merah, dan 1 (satu) buah celana dalam warna krem.
Atas perbuatannya, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Sumardji mengatakan, tersangka telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pembunuhan yang direncanakan, dan dijerat pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 340 KUHP Subs pasal 339 KUHP Subs pasal 338 KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup bahkan hukuman mati. (Zanuar)