Tim Unit Reskrim Opsnal Reskrim Polsek Perbaungan dibawah pimpinan AKP Jhonson M Situmpol, berhasil meringkus Kl alias Kumpul (48) yang sehari- hari bekerja sebagai supir warga jalan Belibis Dusun VII, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai pelaku terduga pengedar sabu di wilayah hukum Polres Sergai di kediamanya, Senin (24/02/2020) sekira pukul 23.00 WIB
Sergai, Sumut | Hasil penangkapan terhadap Kumpul, Polisi berhasi menyita barang bukti 11 helai Klip plastik transparan berukuran kecil berisikan butiran kristal diduga sabu, 1 Unit HP Merk Nokia warna Biru, 1 Lembar Uang Rp.100.000-,rupiah.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, Mhum saat di konfirmasi awak media, mengatakan bahwa penangkapan tersangka atas menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar sabu yang dilakukan oleh tersangka KI alias Kumpul, Rabu (26/02/2020).
Atas informasi tersebut tim opsnal bergerak ke TKP untuk melakukan penangkapan terhadap Kumpul.
“Tersangka di tangkap di Jalan Belibis Citaman Jernih Perbaungan saat Tim opsnal Reskrim Polsek Perbaungan melakukan Under Cover Buy bertransksi bersama tersangka yang diduga menjual barang haram narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
“Setelah dilakukan penangkapan, tersangka dilakukan penggeledahan dan ternyata tersangka membawa 11 klip plastik transparan berukuran kecil yang diduga sabu yang dijatuhkan tersangka ke bawah dekat kaki tersangka” kata Mantan Kapolres Batubara ini.
“Saat ini tersangka dan berikut barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan dan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai guna proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolres Sergai.
“Tersangka kita kenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 20 Tahun,” tutupnya. (Hum PS)