Beranda Daerah Kades Kalaparea, Diduga Sebagai Pemilik E-warong “Milah”

Kades Kalaparea, Diduga Sebagai Pemilik E-warong “Milah”

666
0

Diketahui dalam Pedoman Umum (Pedum), Kepala desa tidak dibenarkan terlibat dalam pengadaan komoditi sembako pada program BPNT, Kepala desa ditunjuk sebagai Tikor dengan tufoksi mengawasi /memonitoring pendistribusian sembako bersama TKSK/ pendamping.

Sukabumi | Bantuan sembako yang dikucurkan pemerintah setiap bulan bagi masyarakat miskin / tidak mampu, melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp. 200 ribu untuk masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selalu menjadi perbincangan hangat di kalangan masyrakat.

Foto : Agen e-warong Lusi

 

Pasalnya, bantuan sembako dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), saat ini disinyalir dijadikan ladang bisnis oleh oknum aparat desa dan TKSK sebagai pendamping program sembako program BPNT.

Dalam setiap bulan saat bantuan sembako dari program BPNT didistribusikan untuk masing-masing KPM, Disinyalir selalu terjadi pengondisian, hingga ditemukannya kartu PKH milik KPM yang di kolektif oleh oknum rt dan rw atau pun orang-orang suruhan Kepala desa ataupun orang suruhan TKSK /pendamping, yang selanjutnya melakukan transaksi dengan e-warong yang ditunjuknya.

Bahkan, diduga bukan hanya itu saja oknum Kades dan Oknum pendamping Yang bermain dalam pengadaan komoditi sembako yang di suplai ke agen e-warong yang ditunjuknya. Selain itu, setiap KPM diarahkan agar melakukan transaksi dengan agen e-warong yang ditunjuknya tersebut.

Selain itu, Berdasarkan keterangan dari berbagai sumber, ” Dengan mengatasnamakan warga / KPM, Diduga ada upaya Kades Kalaparea untuk membekukan agen e-warong / toko Lusi, dengan cara melayangkan surat Ke BNI.

” Dengan mengatasnamakan KPM, Pak Kades melayangkan surat ke BNI untuk segera menutup agen e-warong/Toko Lusi,” ujar sumber yang meminta namanya untuk tidak di publish.

Hal itu, dibenarkan pemilik e-warong Lusi saat dimintai keterangannya beberapa waktu lalu memaparkan, “Pihaknya merasa kaget terkait adanya surat yang dilayangkan oleh Kepala desa ke Bank BNI, perihal pembekuan e-warong miliknya mengatasnamakan warga dengan alasan pelayanan tidak memuaskan KPM.

” Saya kaget, dengan adanya surat mengatasnamakan warga yang dilayangkan Kepala desa ke Bank BNI terkait pembekuan e-warong milik saya, ” paparnya.

Masih menurutnya, ” Selama program BPNT digulirkan e-warong miliknya tersebut selalu memberikan pelayanan kepada KPM dengan mengutamakan kwalitas sembako, dan apabila kwalitas dianggap tidak sesuai atau jelek kami siap menggantinya.

” Semenjak program BPNT digulirkan kami selalu memberikan pelayanan terbaik untuk KPM, serta mengutamakan kwalitas sembako,” ujarnya.

Selain itu, dikatakannya semenjak e-warong Milah dibuka kurang lebih sekitar 2 bulan yang lalu, e-warong miliknya hanya melakukan transaksi dengan 50 KPM, padahal diketahui di desa kalaparea ada sekitar 700 orang KPM. Hal tersebut disebabkan adanya oknum rt / rw yang mengolektif kartu milik KPM dan diarahkan melakukan transaksi dengan e-warong Milah.

” Semenjak e-warong Milah dibuka sekitar 2 bulan yang lalu, Saya hanya melayani transaksi sekitar 50 KPM saja, hal itu, disebabkan adanya oknum rt/rw yang mengolektif kartu milik KPM dan diarahkan untuk melakukan transaksi dengan e-warong Milah,” ungkapnya.

Sementara itu, TKSK Kecamatan Nagrak Basroh yang juga sebagai Kades Nagrak Utara, saat dimintai tanggapannya terkait permasalahan di desa Kalaparea, ” Pihaknya
sangat menyayangkan terkait upaya Kades Kalaparea membekukan e-warong Lusi yang selama ini sudah berjalan dan membantu KPM dalam program BPNT.

” Seharusnya Kades Kalaparea bersikap bijak dalam menyikapi permasalahan tersebut, dan tidak seharusnya serta merta melayangkan surat ke BNI untuk membekukan e-warong Lusi, apalagi pemilik e-warong tersebut masih warganya sendiri,” ujarnya.

Lanjut, Pihaknya bersama Tikor Kecamatan sudah berupaya melayangkan surat teguran untuk setiap kepala desa, agar tidak melakukan hal yang sama yang dilakukan oleh Kades Kalaparea.

” Kami bersama Tikor Kecamatan sudah berupaya melayangkan surat teguran kepada Kades Kalaparea untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah,” ujar Basroh saat dimintai tanggapannya beberapa waktu lalu di ruang kerjanya.

Ketika hal ini, dikonfirmasikan kepada Kades Kalaparea Heri Kurniawan,” Ia terkesan menampik informasi yang disampaikan sumber ke pihak media, menurutnya informasi tersebut tidak benar.

” Informasi tersebut tidak benar, justru yang saya lakukan atas dasar keluhan dari warga bahwa pelayanan e-warong Lusi sangat mengecewakan,” ucap ahok panggilan akrabnya.

Namun, saat disinggung terkait e-warong Milah yang baru di buka bahkan diduga sebagai e-warong miliknya, ia kaget dan saat memberikan penjelasan, terkesan beberapa kali keceplosan dengan menyebut e-warong saya (e-warong Milah) memberikan pelayanan dengan kwalitas bagus.

” E-warong saya (e-warong Milah) memberikan pelayanan dengan Kwalitas sembako bagus, sehingga warga /KPM beralih ke e-warong saya,” ucapnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here