Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Dr Drs Muhammad Yusuf,SH, MH menyatakan, pihaknya terus mengusut sampai tuntas kasus dugaan korupsi proyek Keramba Jaring Apung (KJA) atau Offshore (Lepas Pantai) yang berlokasi di Sabang.
Temuan tersebut antara lain pengadaan barang dan alat keramba yang tidak sesuai dengan spesifikasi (spek) yang tercantum dalam kontrak. Mudah-mudahan dengan doa dan dukungan rakyat Aceh, kasus dugaan korupsi proyek KJA Offshore itu segera dapat diajukan ke meja hijau. - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Dr Drs Muhammad Yusuf,SH, MH -
Sabang, Aceh | Kasus yang telah menyita perhatian publik itu, dikerjakan pada tahun 2017 dan Kajati Aceh kemudian menyita KJA Lepas Pantai yang bersumber dana dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indinesia (KKP-RI) yang dikerjakan di Dermaga Container Terminal (CT-1) milik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).
“Kami hanya meminta kepada masyarakat Aceh, agar mendoakan dan dukungannya untuk kami tuntaskan kasus dugaaan korupsi proyek KJA milik KKP di Sabang,” kata Kajati Aceh, kepada awak media kemarin.
Kajati Aceh juga menjelaskan, yang menjadi kendala dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi tersebut yang pertama menyangkut hitungan kerugian negara. Untuk itu, akan dilakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pusat, guna meminta perhitungan atas kerugian negara.
“Dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi KJA itu Kajati Aceh sudah 3 kali melakukan ekpose di BPK Pusat Jakarta dan kini masih dalam menunggu konfirmasi dari BPK. Pun begitu Kajati Aceh tetap follow up menyangkut hitungan kerugian negara sekaligus prosesnya terus berjalan,” jelas mantan Wakajati Aceh ini.
Penyidik juga tambah Kajati Aceh, dalam kasus ini sudah menetapkan 1 orang tersangka, dia adalah mantan Dirut PT Perinus, Dendi Anggo Gumilang.
Kemudian, penyidik juga sudah menyita uang dari PT Perinus sebanyak Rp 36 miliar lebih sebagai barang bukti. PT Perinus sendiri merupakan perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memenangkan Paket Pekerjaan Budidaya Ikan Kakap Putih di Perairan Sabang dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Budidaya KKP RI.
Sistim kontrak pekerjaannya dengan metode KJA Offshore yang nilainya mencapai Rp 45 miliar lebih dari pagu Rp 50 miliar dari DIPA Satker Direktorat Pakan dan Obat Ikan KKP RI tahun 2017. Saat melakukan pekerjaan proyek tersebut, PT Perinus bekerjasama dengan Aqua Optima AS Trondheim, yaitu perusahaan asal negara Norwegia yang bergerak dibidang Pengadaan Barang dan Jasa Instalasi Bidang Perikanan Budidaya.
Dilihat dari perencanaannya proyek KJA tersebut memiliki 8 buah lingkaran kolam dengan diameter 25 meter. Dan sesuai kontrak seharusnya penkerjaan harus selesai pada Desember 2017 lalu, dengan harapan pada tahun 2018 KJA sudah dapat difungsikan dan memproduksi hasil.
Bahkan, direncanakan proyek raksasa dibidang perikanan di Aceh ini akan diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo, namun baru saja dicoba Keramba itu rusak patah. Dari penyelidikan Kejati Aceh ditemukan berbagai dugaan pelanggaran dalam pengerjaan KJA di Sabang itu.
“Temuan tersebut antara lain pengadaan barang dan alat keramba yang tidak sesuai dengan spesifikasi (spek) yang tercantum dalam kontrak. Mudah-mudahan dengan doa dan dukungan rakyat Aceh, kasus dugaan korupsi proyek KJA Offshore itu segera dapat diajukan ke meja hijau,” tandasnya.
Kontributor : Jalaluddin Zky