Beranda Polres Kapolresta Padang Ingatkan Sanksi Hukum bagi Penimbun Bahan Kebutuhan Pokok

Kapolresta Padang Ingatkan Sanksi Hukum bagi Penimbun Bahan Kebutuhan Pokok

215
0
Foto: Kapolresta Padang, Kombes Pol. Imran Amir, SIK., MH.

Padang, Sumbar

Kapolresta Padang Kombes Pol. Imran Amir menegaskan, stok minyak goreng dan sejumlah bahan kebutuhan pokok lainnya di pasar dan minimarket di Padang jelang memasuki bulan Ramadhan, masih dalam kondisi aman.

Imran Amir mengatakan, khusus minyak goreng Polresta Padang telah melakukan beberapa kali inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar dan minimarket dan menemui stok minyak goreng masih tersedia.

“Jadi, dengan masih adanya stok minyak goreng, saya himbau warga Kota Padang agar tidak panic buying, apalagi membelinya dengan jumlah yang berlebihan,” kata Imran Amir, Kamis (31/3/2022).

Ia menjelaskan, pihaknya juga melakukan koordinasi yang intensif dengan Forkopimda Kota Padang untuk memastikan ketersediaan bahan kebutuhan pokok, khususnya minyak goreng ini aman, terutama menjelang masuknya bulan suci Ramadhan. “Kita akan memeriksa ketersediaan itu secara berkelanjutan,” ucapnya.

Ia mewanti-wanti jika ada pihak yang melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok tersebut makan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. “Jika ada kita temukan praktik penimbunan, kita akan tindak tegas,” tandasnya. (AAP)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here